Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Kamaludin dan Tiga Saksi Swasta untuk Tersangka Basuki Hariman

"KM yang berperan sebagai perantara suap dan teman dari tersangka PAK, hari ini diperiksa sebagai tersangka

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
zoom-in KPK Periksa Kamaludin dan Tiga Saksi Swasta untuk Tersangka Basuki Hariman
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka perantara suap kepada Hakim MK Kamaludin menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/3/2017), terkait kasus suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Perantara suap antara Patrialis Akbar (PAK) dengan Basuki Hariman (BHR), yakni Kamaludin alias KM hari ini, Jumat (7/4/2017) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"KM yang berperan sebagai perantara suap dan teman dari tersangka PAK, hari ini diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Febri menuturkan selama menjalani pemeriksaan Kamaludin banyak memberikan informasi yang diketahui soal suap uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan tersebut.

"Tersangka KM banyak membantu penyidik melalui keterangan dan informasinya, terlebih juga dia mengajukan justice colaborator (JC)," terang Febri.

Atas JC itu, Febri menuturkan pihak penyidik masih mempertimbangkan apakah menerima atau tidak permohonan tersebut.

Selain memeriksa Kamaludin, penyidik juga memanggil tiga saksi dari pihak swasta untuk tersangka Basuki Hariman yakni‎ I wayan Budi Sutomo, Haris Thanir, dan Serang Noor.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar ‎(PAK), Kamaludin (KM), sebagai perantara suap, dan pengusaha import daging, Basuki Hariman‎ (BHR) beserta sekretarisnya, NG Fenny (NGF).

‎Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 ‎Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas