Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Janji Kooperatif, Choel Mallarangeng Tidak Ajukan Eksepsi

Dia berjanji akan bersikap kooperatif kepada pengadilan agar proses persidangan dapat segera selesai.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Janji Kooperatif, Choel Mallarangeng Tidak Ajukan Eksepsi
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Tersangka Andi Zulkarnain Mallarangeng (AZM) atau Choel Mallarangeng dilimpahkan kepada jaksa penuntut Umum, Jumat (17/3/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai mendengarkan dakwaan terhadap dirinya, Andi Zulkarnain Mallarangeng atau Choel Mallarangeng mengatakan dirinya tidak akan mengajukan eksepsi.

Dia berjanji akan bersikap kooperatif kepada pengadilan agar proses persidangan dapat segera selesai.

"Saya sudah berjanji dengan diri saya sendiri bahwa saya akan kooperatif, karena itu, saya tidak akan mengajukan eksepsi," kata dia saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4/2017)

Dalam persidangan, dia juga mengaku bahwa telah mendapatkan uang sebesar Rp 2 miliar dan 550 ribu USD dari terpidana lainnya Wafid Muharram.

Serta sudah mengembalikkannya kepada pihak berwenang.

Choel juga mengatakan dirinya khilaf telah menerima uang sebanyak itu dari yang Hafid yang saat ini sudah menjadi terpidana.

"Saya sudah berulang kali mengatakan kalau saya memang menerima uang itu dan jujur saya khilaf saat itu dan saya sudah kembalikan uang yang saya terima kepada pihak yang berwenang," kata dia.

Berita Rekomendasi

Choel diketahui adalah tersangka kasus korupsi Pembangunan, Pengadaan, Peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa dirinya dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Atau pasal 3 juncto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas