KPK Periksa NG Fenny, Tersangka Suap Patrialis Akbar
NG Fenny (NGF) sekretaris pengusaha impor daging sapi Basuki Hariman (BHR) diperiksa sebagai tersangka di suap kepada Patrialis Akbar.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - NG Fenny (NGF) sekretaris pengusaha impor daging sapi Basuki Hariman (BHR) diperiksa sebagai tersangka di suap kepada hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar (PAK) terkait permohonan uji materiil perkara di Mahkamah Konstitusi.
"NGF, General Manager PT Impexindo Pratama diperiksa sebagai tersangka. Ini pemeriksaan tambahan," ucap Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (12/4/2017).
Selain memeriksa NG Fenny, diungkapkan Febri penyidik KPK juga memeriksa satu orang saksi untuk tersangka Patrialis Akbar (PAK).
"Satu saksi kami periksa untuk melengkapi berkas PAK, yakni Evi Julia Novarida, karyawati CV Sumber Laut Perkasa," tambah Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK), Kamaludin (KM), sebagai perantara suap, dan pengusaha impor daging, Basuki Hariman (BHR) beserta sekretarisnya, NG Fenny (NGF).
Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.