Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Komisaris dan Tiga Karyawan PT Pirusa Sejati

Mereka yakni M Chaeruddin dan Pandu Barung Putro, tenaga pemasaran PT Pirusa Sejati, Firdaus, staf pada bagian Treasusy PT Pirusa Sejati

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Periksa Komisaris dan Tiga Karyawan PT Pirusa Sejati
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur Utama PT PAL Indonesia, Muhammad Firmansyah Arifin tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2017). Muhammad Firmansyah Arifin diperiksa perdana sebagai saksi terkait suap pengadaan kapal SSV untuk pemerintah Filipina tahun 2017. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‎hari ini, Selasa (18/4/2017) mengagendakan pemeriksaan empat saksi di kasus dugaan korupsi penjualan kapal perang SSV produksi PT PAL Indonesia ke Kementerian Pertahanan Filipina.

Mereka yakni M Chaeruddin dan Pandu Barung Putro, tenaga pemasaran PT Pirusa Sejati, Firdaus, staf pada bagian Treasusy PT Pirusa Sejati ‎ dan Apik Chakib Rasjidi, Komisaris PT Pirusa Sejati.

"Keempat saksi ini diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka AC ‎(Arief Cahyana-General Manager (GM) Treasury PT PAL)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Sebelumnya pada Rabu (12/4/2017) silam penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gatot Suratno yang juga karyawan di PT Pirusa Sejati‎.

Kasus ini bermula dari adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Surabaya pada Kamis (30/3/2017) kemarin.

Dalam penangkapan di Jakarta, penyidik mengamankan 10 orang. Sementara di Surabaya ada 7 orang. Setelah diperiksa, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya empat orang.

BERITA TERKAIT

Mereka yakni Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) M Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar, Manager Treasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana dan agency dari AS Incorporation Agus Nugroho yang adalah perantara Kementerian Pertahanan Filipina dalam pembelian kapal perang.

Atas perbuatannya Agus sebagai pemberi dijerat pasal 5 ayat - huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sedangkan Firmansyah, Arief dan Saiful Anwar disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sedangkan tersangka Firmansyah, Arief dan Saiful Anwar sebagai penerima disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Dalam penangkapan ini KPK juga mengamankan USD 25 ribu dari tangan tersangka Arief. Uang itu diduga pemberian fee dari agency AS Incorporation untuk Arief, Firmansyah dan Saiful Anwar atas penjualan dua kapal perang produksi PT PAL Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas