Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akhirnya! Pemerintah Permudah Izin Pemain Sepak Bola Asing

Liga 1 sudah bergulir sepekan. Namun hingga saat ini banyak pemain sepakbola asing yang belum memiliki persyaratan administratif.

Editor: Content Writer
dok. Kemnaker
Rapat antara Kemnaker, Kemenkum dan HAM, Kemenpora, BOPI, PSSI membahas pembinaan penggunaan tenaga kerja asing sektor keolahragaan di kantor Kemnaker, Kamis (20/4/2017).
dok. Kemnaker
Perwakilan dari Kemnaker, Kemenkum dan HAM, Kemenpora, BOPI, PSSI menunjukkan hasil keputusan yang ditandatangani bersama terkait pembinaan penggunaan tenaga kerja asing sektor keolahragaan di kantor Kemnaker, Kamis (20/4/2017).

Untuk mempermudah pengurusan izin, jika sebelumnya para klub melampirkan rekomendasi dari BOPI, pertemuan itu menyepakati klub langsung mengajukan IMTA ke Kemnaker tanpa perlu rekomendasi BOPI.

Setelah mendapatkan IMTA, klub mengajukan permohonan Visa Izin Tinggal Sementara (VITAS) dan Izin Tinggal Sementara (ITAS) ke Dirjen Imigrasi Kemenkum dan HAM, yang wajib ditembuskan kepada BOPI, Kemenpora sebagai bahan pengawasan di lapangan.

Pertemuan tersebut juga memyepakati, untuk pemain asing yang akan mengikuti uji coba (sebelum kontrak dengan klub), diperbolehkan datang ke Indonesia hanya menggunakan ITAS maksimal 30 hari.

Namun kemudahan ini hanya untuk uji coba dan pertandingan tidak resmi (non liga) PSSI.

“Namun ITAS harus dilaporkan ke BOPI dan Kemenpora, serta  tak dapat diperpanjang dan tak dapat dikonversi ke izin yang lain,” kata Friment.

Meski sepakat memberikan kemudahan perizinan, namun pertemuan juga menyepakati bahwa pemain asing yang belum memiliki IMTA dan ITAS, akan dilakukan penindakan, baik oleh aparat Imigrasi maupun Kemnaker sesuai dengan aturan yang berlaku.

PSSI menyambut baik hasil pertemuan tersebut. “Kami optimis, para klub akan segera mengajukan perizinan sebagaimana ketentuan yang ada,” kata Joko Driyono. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas