KPUD Yogyakarta Segera Sahkan Haryadi-Heroe Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
"Kalau sudah ditolak akan menjadi dasar kuat bagi pasangan calon terpilih. Hal itu sudah menjadi ketentuan MK,"
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi resmi menolak gugatan Imam Priyono - Achmad Fadli dalam sidang perselisihan hasil Pilkada (PHP) Kota Yogyakarta, Rabu (26/4/2017).
Ketua KPUD Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto sebagai pihak termohon akan segera mengesahkan Haryadi Suyuti dan Heroe Poerwadi sebagai Walikota dan Wakil Walilota Yogyakarta.
"Kalau sudah ditolak akan menjadi dasar kuat bagi pasangan calon terpilih. Hal itu sudah menjadi ketentuan MK," kata Wawan Budiyanto di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Baca: Romahurmuziy: Kalau PPP Maju Nomor Satu Agak Susah
Wawan mengatakan penetapan akan dilaksanakan selambat-lambatnya tiga hari setelah keputusan MK sesuai dengan Peraturan KPU No 7 Tahun 2016.
"Sebenarnya KPUD sudah siap secara teknis untuk melakukan pelantikan, semoga sebelum tiga hari sudah terlaksana," katanya.
Setelah penetapan, KPUD Yogyakarta akan menyaampaikannya kepada DPRD Kota Yogyakarta.
"Kemudian dilanjutkan pelantikan," katanya.