Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPUD Yogyakarta Segera Sahkan Haryadi-Heroe Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Terpilih

"Kalau sudah ditolak akan menjadi dasar kuat bagi pasangan calon terpilih. Hal itu sudah menjadi ketentuan MK,"

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPUD Yogyakarta Segera Sahkan Haryadi-Heroe Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Ketua KPUD Yogyakarta, Wawan Budiyanto di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (26/4/2017) usai sidang perselisihan hasil pilkada. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi resmi menolak gugatan Imam Priyono - Achmad Fadli dalam sidang perselisihan hasil Pilkada (PHP) Kota Yogyakarta, Rabu (26/4/2017).

Ketua KPUD Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto sebagai pihak termohon akan segera mengesahkan Haryadi Suyuti dan Heroe Poerwadi sebagai Walikota dan Wakil Walilota Yogyakarta.

"Kalau sudah ditolak akan menjadi dasar kuat bagi pasangan calon terpilih. Hal itu sudah menjadi ketentuan MK," kata Wawan Budiyanto di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Baca: Romahurmuziy: Kalau PPP Maju Nomor Satu Agak Susah

Wawan mengatakan penetapan akan dilaksanakan selambat-lambatnya tiga hari setelah keputusan MK sesuai dengan Peraturan KPU No 7 Tahun 2016.

"Sebenarnya KPUD sudah siap secara teknis untuk melakukan pelantikan, semoga sebelum tiga hari sudah terlaksana," katanya.

Berita Rekomendasi

Setelah penetapan, KPUD Yogyakarta akan menyaampaikannya kepada DPRD Kota Yogyakarta.

"Kemudian dilanjutkan pelantikan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas