Ratusan Anggota AMPG Ini Adang Mobil Tahanan yang Bawa Fahd El Fouz, Kericuhan tak Terhindarkan
Seorang anggota AMPG yang mengadang mobil tahanan sempat diamankan oleh Pamdal KPK, namun akhirnya dilepaskan kembali setelah suasana kondusif.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sapto Nugroho
Untuk diketahui, kasus ini merupakan pengembangan penyidikan kasus suap terkait pengurusan anggaran atau pengadaan barang dan jasa di Kemenag tahun 2011-2012 dengan tersangka sebelumnya, Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra.
Keduanya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Zulkarnaen Djabar divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider satu bulan kurungan.
Sementara, Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Atas perbuatannya, Fahd El Fouz dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Simak kericuhan yang terjadi dalam tayangan video di atas. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.