Dianggap Halangi Penyidikan Kasus e-KTP, ICW Desak KPK Panggil Fahri Hamzah
Peneliti Indonesia Corruption Watch Donal Fariz menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa memanggil Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
Pertama, Fahri diduga melakukan tindakan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum kasus e-KTP yang sedang ditangani KPK.
Fahri diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Kami menilai tindakan saudara Fahri Hamzah dalam pemimpin rapat hak angket waktu itu bagian dari baik langsung dan tidak langsung akan mempengaruhi, mencegah, merintangi proses perkara e-KTP yang dilakukan KPK," kata Oce.
Oce menilai, tindakan Fahri tidak hanya mengganggu proses penyelidikan e-KTP juga bisa berdampak pada proses penyelidikan kasus korupsi lain yang ditangani KPK.
"Karena upaya hak angket mau tidak mau mempengaruhi KPK," ujar Oce.
Oce melanjutkan, hak angket yang digulirkan juga sudah keliru dan bertentangan dengan Pasal 79 Undang-Undang MD3. Pengambilan hak angket menurut dia cacat prosedural.
"Tindakan pengambilan keputusan ketok palu yang tiba-tiba bertentangan dengan UU MD3 dan tatib (Tata Tertib) DPR. Ini yang kami laporkan ke KPK," ujar Oce seraya mengatakan, keputusan Fahri yang menyetujui hak angket secara sepihak itu tidak lepas dari konflik kepentingan.
Hal ini karena ada pimpinan DPR yang namanya disebut pada kasus e-KTP.
"Jadi tidak bisa konteks ini dilepaskan dengan apa yang dilakukan saudara wakil ketua DPR saudara FH ketika dia buru-buru melanggar prosedur, melanggar UU MD3," ujar Oce.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menanggapi santai soal pelaporan dirinya ke KPK dan MKD DPR RI.
"Ya enggak apa-apa (dilaporkan). Itu kan hak semua orang," kata Fahri.
"Semua orang boleh menggunakan haknya, tapi semua penggunaan hak kita itu menunjukan siapa kita," lanjut dia.
Namun, Fahri mempertanyakan anggapan publik yang menilainya menghalang-halangi proses hukum kasus e-KTP. Terlebih, pihak yang marah justru dari unsur LSM.
"Yang merasa terhalangi siapa? Kenapa saya kritik KPK yang marah LSM? Saya curiga LSM ini kongkalikong," tuturnya.