Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harga Satu Keping e-KTP Rp 7.500 Tapi Kemendagri Bayar Rp 16.000

Salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium Percetakan Republik Indonesia (PNRI) ini mengaku mendulang untung sebesar Rp 140 miliar.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Harga Satu Keping e-KTP Rp 7.500 Tapi Kemendagri Bayar Rp 16.000
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Politikus Hanuran Miryam S Haryani tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (12/5/2017). Miryam diperiksa sebagai tersangka pertama kali pasca penahanan terkait kasus pemberian keterangan tidak benar dalam sidang perkara dugaan korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Selain itu, keduanya terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Sidang Praperadilan Miryam Memanas
Terpisah, persidangan praperadilan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani berjalan panas.

Salah satu pengacara Miryam, Mita Mulia sempat beradu argumen dengan Asiadi Sembiring, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara gugatan prapradilan Miryam terhadap KPK.

Sidang memanas justru saat sidang praperadilan memasuki pengujung akhir sidang.

Kejadian itu dimulai saat Asiadi memberi kesempatan pihak pengacara mengajukan tanggapan. Mita hendak berbicara terkait pemeriksaan lanjutan penyidik KPK terhadap kliennya.

Namun, belum selesai Mita berbicara, Hakim Asiadi langsung memotong bahwa pengadilan hanya mengurusi masalah prapradilan.

"Yang kita periksa di sini permohonan prapradilan, yang lain saya tidak bewenang untuk itu," kata Hakim Asiadi.

Berita Rekomendasi

"Enggak ada hakim praperadilan memeriksa selain permohonan prapradilan, sudah jelas. Tidak perlu ditafsirkan lagi. (Tadi saat baca permohonan) Saudara sudah menerangkan apa wewenang hakim prapradilan. Jadi selain itu saya tidak mau," ujar Hakim Asiadi.

Mita kemudian menyampaikan pihaknya ingin menghadirkan Miryam ke sidang praperadilan berikutnya.

"Mohon maaf yang mulia kami ingin menghadirkan principal kami," ujar Mita.

Tapi, Hakim Asiadi menyatakan bahwa dalam praperadilan tidak ada kewajiban untuk menghadirkan principal.

"Untuk permohonan praperadilan enggak ada kewajiban menghadirkan principal," tegas Hakim Asiadi.

"Sebagai saksi yang mulia," kata Mita lagi.

Hakim Asiadi kemudian menjelaskan, bahwa agenda sidang praperadilan berikutnya Selasa (16/5/2017) adalah mendengar jawaban dari KPK.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas