Calon Komisioner Komnas HAM dari FPI Setuju Hukuman Mati Diberlakukan
Selain sebagai anggota FPI, Zainal juga menjabat sebagai anggota KPID dan Wakil Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Jawa Tengah (APPSI).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Zainal Abidin Petir, menyetujui kebijakan pemerintah yang memberlakukan hukuman mati kepada kasus pidana tertentu.
"Saya setuju pada hukuman mati. Hukuman mati bisa diberlakukan untuk pidana tertentu," ujar Zainal saat diskusi publik seleksi tahap tiga anggota Komnas HAM di kantor Sekjen Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Pria yang menjabat sebagai Ketua Tim Advokasi FPI Jawa Tengah ini memyontohkan hukuman mati untuk bandar narkoba yang dilaksanakan pemerintah.
Baca: Jawaban Calon Komisioner Komnas HAM dari FPI Diprotes Audiens
Menurutnya bahaya narkoba dapat merusak generasi muda.
"Gembong narkoba bisa merusak generasi, apakah bisa dibiarkan?" tegas Zainal.
Namun dirinya meminta pemberlakuan hukuman mati harus melalui prosedur hukum yang cermat dan profesional.
Baca: Pantaskah Anggota FPI Terpilih Jadi Komisioner Komnas HAM?
Selain sebagai anggota FPI, Zainal juga menjabat sebagai anggota KPID dan Wakil Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Jawa Tengah (APPSI).
Zainal lolos tahap kedua bersama dengan 59 orang lainnya.
Sebanyak 30 orang dari total 60 peserta telah menjalani seleksi tahap ketiga dengan agenda uji publik atau dialog publik, pada Rabu (17/5/2017).