Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Ahli; Pengadaan Alkes Buffer Stock Kemenkes Harus Mekanisme Lelang

Negara ditaksir menderita kerugian Rp 6.148.638.000 karena menunjuk PT Indofarma Tbk tanpa tender.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Saksi Ahli; Pengadaan Alkes Buffer Stock Kemenkes Harus Mekanisme Lelang
Harian Warta Kota/henry lopulalan
SIDANG PERDANA - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bugur Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/2). Siti Fadillah didakwa merugikan keuangan negara Rp6,1 miliar dari pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa 2005 di Depkes dan menerima suap Rp1,875 miliar dari PT Graha Ismaya. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Penanggulanngan masalah akibat bencana atau pengadaan alat kesesehatan untuk buffer stock oleh Kementerian Kesehatan tahun 2005 tidak bisa dilakukan melalui mekanisme penunjuk langsung.

Pengadaan alkes tersebut harus melalui mekanisme lelang karena tidak sesuai dengan persyatan di dalam Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Keterangan tersebut disampaikan Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP Setya Budi Arijanta saat menjadi saksi ahli dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan terdakwa Siti Fadilah Supari.

"Buffer stock harus lelang karena tidak memenuhi syarat tadi," kata Setya Budi Arijanta saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (19/5/2017).

Dalam Kepres tersebut, Setya Budi Arinjanta mengatakan penunjukan langsung harus memenuhi syarat.

Pertama, tidak direncanakan, kedua tidak ada anggaran yang menyebut kekhususan dan ketiga pelaksanaan pekerjaan tidak bisa ditunda. Misalnya terkait penanganan pertama kali saat terjadi tsunami di Aceh.

"Penanganan darurat masyarakat yang kena bencana agar menolognya tidak terlambat," ungkap dia.

BERITA TERKAIT

Kepres tersebut juga mengatur bahwa tidak nilai minimal atau maksimal dalam penunjukan langsung untuk penanganan darurat.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Siti Fadilah yang saat itu menjabat menteri kesehatan periode 2004-2009 menunjuk PT Indofarma Tbk sebagai rekanan yang akan melaksanakan pengadaan alat kesehatan untuk buffer stock.

Negara ditaksir menderita kerugian Rp 6.148.638.000 karena menunjuk PT Indofarma Tbk tanpa tender.

Perbuatan Siti Fadilah telah memperkaya PT Indofarma Tbk Rp 364.678.940 dan memperkaya PT Mitra Medidua Rp 5.783.959.060.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas