Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AMTI Desak ORI Usut Skandal Jabatan di Pemprov Kepulauan Riau

Dua bulan lalu kami sudah sampaikan kepada ORI laporan mengenai maladministrasi pengangkatan jabatan di Pemprov Kepri

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in AMTI Desak ORI Usut Skandal Jabatan di Pemprov Kepulauan Riau
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Massa DPD AMTI Kepulauan Riau berunjuk rasa di depan kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/5/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan massa Angkatan Muda Thareqat Islam (AMTI) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Jalan Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/5/2017) siang.

Massa yang memulai aksinya sekitar pukul 10.30 WIB itu membentangkan beberapa spanduk untuk mendesak ORI segera mengeluarkan rekomendasi terkait maladministrasi yang diduga dilakukan oleh jajaran Pemprov Kepulauan Riau.

Dewan Pengurus Daerah (DPD) AMTI Kepulauan Riau merasa gerah dan melakukan unjuk rasa lantaran laporan mereka ke ORI sejak bulan Maret 2017 silam tak juga menghasilkan rekomendasi.

"Dua bulan lalu kami sudah sampaikan kepada ORI laporan mengenai maladministrasi pengangkatan jabatan di Pemprov Kepri dan maladministrasi pengajuan calon wakil gubernur Kepri yang saat ini tengah kosong. Namun hingga kini belum ada hasil yang bisa disampaikan ORI."

"Kami melakukan aksi damai untuk mengangkat derajat pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara-Reformasi Birokrasi, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan lain-lain untuk tegas terhadap maladministrasi pengangkatan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov Kepri," kata Baharudin Ahmad, Ketua AMTI Kepri.

DPD AMTI Kepri menilai pengangkatan pejabat di Kepri menyalahi UU No 5 Tahun 2014 Tentang ASN, PP No 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, PP No 100 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai, dan Permen PAN-RB No 13 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Instansi Pemerintah.

"Sementara Gubernur Kepri Nurdin Basirun telah melampaui kewenangannya dalam mengajukan nama calon wakil gubernur yang masih kosong karena bertentangan dengan UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pengajuan nama harus dibatalkan dan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Baharudin Ahmad.

Berita Rekomendasi

Tak berselang lama, perwakilan ORI dari Tim Lima bidang penyelesaian laporan mengundang jajaran DPD AMTI Kepri untuk melakukan diskusi di dalam Kantor ORI.

Mereka menyampaikan bahwa hingga kini proses investigasi terhadap kasus itu masih dilakukan oleh pihak ORI sehingga belum bisa dihasilkan rekomendasi utuh untuk disampaikan ke publik dan pihak-pihak terkait.

"Laporan AMTI Kepri ini ada dua jenis yakni pengajuan nama calon wagub dan maladministrasi pengangkatan pejabat di lingkungan Pemprov Kepri. Semua harus dilihat secara utuh dan tidak satu-satu karena kalau dilihat satu per satu akan lama sekali."

"Namun sejauh ini kami duga masalah utama terjadi pada proses transisi suksesi dari pejabat lama ke pejabat baru. Dan tentu jika waktunya tiba nanti akan segera kami berikan rekomendasi sesuai kewenangan ORI," ujar Febri selaku anggota tim lima ORI.

Tim Lima ORI juga meminta AMTI Kepri terus melakukan pengawasan terkait hal-hal yang dilaporkannya tersebut.

Pertemuan kedua pihak diakhiri penyerahan pernyataan sikap AMTI Kepri yang tertuang dalam selembar kertas kepada pihak ORI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas