Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi Alquran, KPK Periksa Mantan Anggota DPR dan Mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan dua orang saksi,

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Kasus Korupsi Alquran, KPK Periksa Mantan Anggota DPR dan Mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/5/2017). Fahd diperiksa dalam perkara korupsi proyek pengadaan Alquran dan pengadaan laboratorium Kementerian Agama (Kemenag). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan dua orang saksi, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag) dengan tersangka Fahd El Fouz (FEF).

Saksi pertama yakni‎ Nurul Iman Mustofa, mantan anggota DPR periode 2009-2014. Selanjutnya saksi kedua, Herry Purnomo, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan periode 2006-2011.

"Dua saksi ini diperiksa untuk tersangka FEF demi kelengkapan berkasnya," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (24/5/2017).

Febri mengatakan, tidak menutup kemungkinan kedua saksi akan ditanya soal adanya kemungkinan aliran dana dari kasus korupsi ini.

Pasalnya pada pemeriksaan Senin (22/5/2017) tersangka Fahd juga diperiksa penyidik soal aliran dana.

Saat dikonfirmasi lanjut soal pihak-pihak mana saja yang sudah dibidik KPK sebagai orang yang turut menerima aliran dana, Febri enggan membocorkan karena masih tahap penyelidikan.

"Saya belum bisa menyebutkan siapa saja pihak yang dapat aliran dana dan menikmatinya. Tentunya ini akan menjawab pertanyaan publik bahwa kasus ini akan berkembang," tegas Febri.

BERITA REKOMENDASI

Seperti diketahui, KPK menetapkan Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium di Kemenag tahun anggaran 2011-2012.

Fahd merupakan tersangka ketiga dalam perkara ini. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Zulkarnaen Djabar.

Sementara Dendy Prasetya, yang adalah anak dari Zulkarnaen Djabar dihukum penjara selama 8 tahun denda Rp 300 juta subsider bulan kurungan.

KPK menduga Fahd El Fouz melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b, lebih subsidair Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas