Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua Umum Gerindra: Pengusaha Properti yang Terkait Kasus Reklamasi Bisa Menjadi Tersangka

Ferry yakin, para pengusaha properti yang terlibat dalam kasus suap proyek reklamasi bisa menjadi tersangka. Namun kenyataannya berbeda.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Wakil Ketua Umum Gerindra: Pengusaha Properti yang Terkait Kasus Reklamasi Bisa Menjadi Tersangka
TOTOK WIJAYANTO/Kompas
Pengerjaan proyek pembangunan permukiman, perkantoran, dan kawasan niaga di pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Sabtu (12/12/2015). 

Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan sempat dikenai cekal dilarang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap di proyek reklamasi yang melibatkan salah seorang pejabat DPRD DKI Jakarta, M Sanusi.

Kendati demikian kini cekal tersebut tidak ada lagi.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono mengaku heran dengan kasus hukum di Indonesia. Melihat dari contoh kasus Aguan, Ferry berpendapat pengusaha yang bermodal besar bisa bebas dari hukum.

"Reklamasi bebas-bebas saja kok, Sumi dan Aguan bebas," ungkap Ferry di gedung DPR/MPR RI, di dalam acara peluncuran buku 'Korupsi Ahok, Selasa (23/5/2017).

Ferry yakin, para pengusaha properti yang terlibat dalam kasus suap proyek reklamasi bisa menjadi tersangka. Namun kenyataannya berbeda.

"Tadinya dicekal harusnya jadi tersangka," ungkap Ferry.

Ferry menambahkan fakta di meja hijau berbeda dengan di Pilkada. Karena jika rakyat bersatu, Ferry yakin kebenaran akan menang.

Berita Rekomendasi

Hal yang dimaksud Ferry adalah satu-satunya yang bisa mengalahkan Ahok dan proyek reklamasinya hanya melalui rakyat.

Kemenangan Anies Baswedan di Pilkada DKI sejalan dengan keinginan sebagian masyarakat yang ingin proyek reklamasi dihentikan.

"Jadi memang di persidangan memperlihatkan hebat kekuatan (pengusaha properti) itu. Tapi kasus Pilkada membuktikan rakyat bisa bersatu," kata Ferry.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas