KPK Periksa Dua Saksi untuk Tersangka Korupsi Pengadaan Alquran Fahd El Fouz
"Hari ini ada dua saksi yang diperiksa untuk tersangka FEF," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (29/5/2017).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag) dengan tersangka Fahd El Fouz (FEF).
"Hari ini ada dua saksi yang diperiksa untuk tersangka FEF," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (29/5/2017).
Saksi pertama yang diperiksa yakni Herry Purnomo, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan periode 2011-2013.
Sebelumnya, Herry juga pernah dijadwalkan diperiksa pada Rabu (24/5/2017) lalu.
Baca: Periksa Fahd El Fouz, KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Pengadaan Alquran ke Pihak Lain
Selanjutnya saksi kedua yang diagendakan diperiksa ialah Andini Aryuanah, mantan teller bank BCA KCU Menara Bidakara, (Ibu Rumah Tangga).
Febri menambahkan pemeriksaan pada keduanya dilakukan untuk mendalami soal aliran dana.
Sayangnya Febri enggan membocorkan pihak-pihak mana saja yang sudah dibidik KPK sebagai orang yang turut menerima aliran dana karena masih tahap penyelidikan.
"Saya belum bisa menyebutkan siapa saja pihak yang dapat aliran dana dan menikmatinya. Tentunya ini akan menjawab pertanyaan publik bahwa kasus ini akan berkembang," tegas Febri.
Baca: Tersangka Fahd El Fouz Janji Bongkar Korupsi Pengadaan Al-Quran
Seperti diketahui, KPK menetapkan Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium di Kemenag tahun anggaran 2011-2012.
Fahd merupakan tersangka ketiga dalam perkara ini. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Zulkarnaen Djabar.
Sementara Dendy Prasetya, yang adalah anak dari Zulkarnaen Djabar dihukum penjara selama 8 tahun denda Rp 300 juta subsider bulan kurungan.
KPK menduga Fahd El Fouz melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b, lebih subsidair Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 KUHP.