Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara, Suami Inneke Koesherawati Dikirim ke Lapas Sukamiskin

Fahmi Darmawansyah, Komisaris PT Melati Technofo Indonesia dieksekusi ke Lapas Klas 1 Sukamiskin Bandung,

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara, Suami Inneke Koesherawati Dikirim ke Lapas Sukamiskin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah bersama istrinya, Inneke Koesherawati saat menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/5/2017). Dalam sidang tersebut, majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis dua tahun delapan bukan pidana penjara kepada Fahmi Darmawansyah dan Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan suap terkait proyek pengadaan satelit pemantau di Badan Keamanan Laut (Bakamla). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fahmi Darmawansyah, Komisaris PT Melati Technofo Indonesia dieksekusi ke Lapas Klas 1 Sukamiskin Bandung, Jawa Barat‎.

"‎Kemarin Rabu (31/5/2017) dilakukan eksekusi terhadap Fahmi Darmawansyah ke Lapas Kelas 1 Sukamiskin," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, Kamis (1/6/2017).

Febri mengatakan eksekusi dilakukan setelah Rabu (24/5/2017) majelis hakim Pengadilan ‎Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis suami Inneke Koesherawati itu selama 2 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda Rp 150 juta.

Majelis menilai Fahmi terbukti ‎secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait korupsi pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut tahun anggaran 2016.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim lebih dulu membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah Fahmi tidak mendukung program Pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Status Fahmi sebagai pengusaha muda juga memberatkan karena harusnya dia mengikuti prosedur lelang secara benar untuk mendapatkan proyek dan bukan melakukan hal yang keliru.

Sementara hal yang meringankan adalah Fahmi menyesali perbuatannya, memiliki satu istri dan dua orang anak dan menghibahkan sebidang tanah di Semarang untuk Badan Keamanan Laut.

BERITA REKOMENDASI

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK yakni pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Fahmi terbukti bersalah bersama dua anak buahnya, Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta menyuap sejumlah pejabat Badan Keamanan Laut. Perusahaan milik Fahmi adalah PT Merial Esa dan PT Melati Technofo Indonesia. Adami Okta dan Hardy Stefanus sebelumnya divonis 1,5 tahun ‎ dan denda Rp 100 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas