Cegah Persekusi, Tiga Ormas Jakarta Bentuk Posko Pengaduan
Posko pengaduan akan didirikan di kantor Badan Advokasi Hukum NasDem Jakarta, Gedung Prioritas Lantai I, Jalan Rp Soeroso No 44-46, Gondangdia Lama
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persekusi yang menimpa PMA (15) oleh salah satu organisasi massa karena menghina Habib Rizieq Shihab menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat Jakarta.
Berkaca pada peristiwa tersebut tiga organisasi massa di Jakarta yakni KB PD IX FKPPI Jakarta, DPW Garda Pemuda Nasional Demokrat Jakarta, dan Badan Advokasi Hukum Nasional Demokrat Jakarta membentuk posko pengaduan jika ada masyarakat yang menjadi korban persekusi.
Posko pengaduan akan didirikan di kantor Badan Advokasi Hukum NasDem Jakarta, Gedung Prioritas Lantai I, Jalan Rp Soeroso No 44-46, Gondangdia Lama, Jakarta Pusat.
Anwar Sjani dari Garda Pemuda NasDem menjelaskan ada empat pelayanan yang diberikan posko pengaduan yang dibentuk tiga ormas ini.
"Yang pertama adalah pendampingan hukum terhadap korban, pembentukan tim reaksi cepat di lapangan untuk membantu korban di 44 kecamatan di Jakarta, menjaga kerahasiaan pelapor, serta pembentukan posko pengaduan (crisis centre) 24 jam," ujar Anwar Sjani dalam acara peresmian posko di Kantor PWNU Jakarta, Jalan Utan Kayu Raya, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (2/6/2017).
Lewat pembentukan posko ini Anwar Sjani berharap tindakan persekusi, intimidasi, dan teror kepada masyarakat dalam bentuk apa pun untuk dihentikan.
"Melihat maraknya intimidasi untuk diviralkan di media sosial kami menyatakan diri tidak diam atas hal tersebut, demi menjaga supremasi hukum dan stabilitas bangsa ini," katanya.