Hore, Kebijakan Ganjil-Genap Batal Diterapkan Pada Arus Mudik 2017
Keputusan ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Pandu Yunianto.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencanan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selama musim mudik 2017 batal untuk diterapkan.
Salah satu alasannya, faktor kesiapan yang belum memadai untuk melakukan rekayasa tersebut.
Keputusan ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Pandu Yunianto.
Menurut Pandu, dari hasil beberapa kajian yang sudah dilakukan bersama beberapa pihak, wacana tersebut masih membutuhkan banyak persiapan.
"Untuk tahun ini kita tidak terapkan, karena memang belum siap mengenai manajemen pengaturannya. Beberapa waktu lalu kita juga sudah melakukan diskusi dengan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), hasilnya memang belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat," ucap Pandu.
Selain karena kesiapan, Pandu juga menyampaikan bila dari hasil beberapa kajian menggangap penerapan regulasi ganjil-genap di jalan tol secara sosiologis belum bisa diterima masyarakat dalam waktu singkat.
Hal ini dikarenakan mepetnya waktu dengan arus musim mudik Lebaran yang hanya tinggal hitungan hari.