Pernah Tersangkut Korupsi, KPK Pertimbangkan Perberat Hukuman Bagi Politikus Gerindra Ini
"MB (Mochamad Basuki) memang pernah terlibat kasus korupsi yang lain. Ini sangat disesalkan, wakil rakyat yang seperti ini jangan lagi dipilih,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur dari Fraksi Partai Gerindra Mochamad Basuki kini berstatus tersangka di KPK.
Basuki berstatus tersangka bersama lima orang lainnya dalam kasus suap terkait pengawasan kegiatan anggaran dan revisi peraturan daerah (Perda) di Provinsi Jawa Timur tahun 2017.
Dalam kasus ini Basuki berperan menerima suap dari beberapa Kepala Dinas (Kadis) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Dalam satu tahun, Basuki menerima Rp 600 juta.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Basuki pernah pula terseret kasus korupsi.
Hal ini disesalkan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief.
Atas hal ini, Syarief mengimbau kepada masyarakat agar tidak lagi memilih wakil rakyat yang memiliki catatan hitam, sebagai tersangka korupsi.
"MB (Mochamad Basuki) memang pernah terlibat kasus korupsi yang lain. Ini sangat disesalkan, wakil rakyat yang seperti ini jangan lagi dipilih," kata Syarief, Selasa (5/6/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Syarief menambahkan pihaknya akan mempertimbangkan untuk memberatkan hukuman kepada Basuki dalam persidangan nanti.
Hal tersebut dilakukan untuk membuat efek jera bagi para wakil rakyat.
"Apakah (status residivis) ini akan dijadikan sebagai hal yang memberatkan nanti akan dipikirkan oleh penyidik dan penuntut di KPK," kata Laode.
Untuk diketahui, kasus sebelumnya yang menyeret Basuki yakni korupsi saat Basuki masih menjabat sebagai Ketua DPRD Surabaya.
Korupsi tersebut berkaitan dengan surat keputusan (SK) No 03 Tahun 2002 tentang tunjangan kesehatan dan SK No 09 terkait biaya operasional.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.