KPK Geledah Lima Lokasi Terkait Suap Jaksa di Kejati Bengkulu
Selain menetapkan tiga tersangka penyidik juga masih berada di Bengkulu untuk melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
![KPK Geledah Lima Lokasi Terkait Suap Jaksa di Kejati Bengkulu](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/komisi-pemberantasan-korupsi-kpk-merilis_20170609_220115.jpg)
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan kasus dugaan suap terhadap Kasi Intel Kejati Bengkulu terkait proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWS) VII Bengkulu ke tahap penyidikan.
Selain menetapkan tiga tersangka penyidik juga masih berada di Bengkulu untuk melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan.
Ada sekitar lima tempat yang digeledah penyidik KPK.
Kelima lokasi itu yakni ruang Kepala Balai Sungai (BWS) Sumatera VII Bengkulu, Ruangan kabag TU BWS Bengkulu.
Ruangan PPK, Ruangan Kasi Intel Kejati Bengkulu, dan Ruangan Asintel Kejati.
"Untuk kepentingan pengamanan barang bukti, dilakukan penyegelan di lima lokasi," ucap Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Jumat (9/6/2017) malam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Diketahui, kasus ini diawali dengan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (9/6/2017) dini hari di sebuah restoran di Bengkulu.
Dalam OTT tersebut KPK menyita uang Rp 10 juta.
KPK awalnya mendapatkan informasi adanya rencana penyerahan uang dari Amin Anwari (AAN) Pejabat Pembuat komitmen (PPK) dan Murni Suhardi (MSU), Direktur PT MPSM kepada Parlin Purba (PP) selaku Kasi Intel Kejati Bengkulu.
KPK menduga sebelumnya sudah ada pemberian yang dilakukan Amin Anwari (AAN) dan Murni Suhardi (MSU) kepada Parlin Purba (PP) sebesar Rp 150 juta.
Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga tersangka.
Kasie III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba (PP).
Kemudian, pejabat pembuat komitmen di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, Amin Anwari (AAN).
Serta Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi (MSU).
Selaku pemberi, Amin Anwari (AAN) dan murni Suhardi (MSU) dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Parlin Purba (PP) selaku pihak penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.