KPK Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Suap di Jaksa di Bengkulu
"KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
![KPK Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Suap di Jaksa di Bengkulu](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/komisi-pemberantasan-korupsi-kpk-menetapkan-tiga-orang-tersangka_20170609_215006.jpg)
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah melakukan gelar perkara, Jumat (9/6/2017) malam, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaksa di Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Tiga tersangka itu yakni Kasie III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba (PP).
Kemudian, pejabat pembuat komitmen di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, Amin Anwari (AAN).
Serta Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi (MSU).
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan 1 x 24 jam, dilanjutkan gelar perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Balai wilayah sungai Sumatera (BWS) VII Bengkulu.
"KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Basaria, Jumat (9/6/2017) malam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Basaria mengungkapkan uang suap yang diamankan dari tangan mereka bertiga sebesar Rp 10 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu dalam amplop coklat.
Menurut Basaria, sebelumnya sudah ada pemberian yang dilakukan Amin Anwari (AAN) dan Murni Suhardi (MSU) kepada Parlin Purba (PP) sebesar Rp150 juta.
"Diindikaskan ini bukan pemberian pertama, sebelumnya sudah ada pemberian Rp 150 juta dari proyek-proyek di Provinsi Bengkulu," ujar Basaria.
Lebih lanjut, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menambahkan, dugaan suap ini terkait dengan pengumpulan bukti dan keterangan dalam sejumlah proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu.
KPK berharap dengan kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi aparat penegak hukum di daerah lain agar tidak main-main dalam pelaksanaan tugas.
"Tidak menjadikan pelaksanaan tugas sebagai senjata untuk mendapatkan sesuatu," kata Alexander.
Alexander menyatakan tersangka Amin Anwari (AAN) dan Murni Suhardi (MSU) disangka sebagai pemberi suap.
Sementara itu Parlin Purba (PP) disangka sebagai pihak yang menerima suap tersebut.
Selaku pemberi, Amin Anwari (AAN) dan murni Suhardi (MSU) dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Parlin Purba (PP) selaku pihak penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.