Begini Rekam Jejak Jaksa Parlin Purba, Pernah Berkasus di Kejari Purwakarta
Widyo tidak membeberkan rinci kasus apa yang membuat Parlin Purba dipindah dari Kejari Purwakarta ke Kejati Bengkulu.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasi III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba (PP) kini ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari kedepan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Widyo Pramono mengaku sudah mengantongi rekam jejak anak buahnya itu.
Diungkapkan Widyo, sebelum bertugas di Bengkulu ternyata Parlin Purba pernah menjabat dalam posisi yang sama di Kejari Purwakarta, Jawa Barat.
"PP ini memang sebelumnya pernah melakukan pelanggaran etik saat yang bersangkutan tugas di Purwakarta. Makanya dari Purwakarta dipindahkan ke Bengkulu, kena pinalti yang bersangkutan," ungkap Widyo, Sabtu (10/6/2017).
Widyo tidak membeberkan rinci kasus apa yang membuat Parlin Purba dipindah dari Kejari Purwakarta ke Kejati Bengkulu.
Mantan Jampidsus ini hanya menjabarkan Parlin Purba melakukan pelanggaran etika seperti bicara tidak pada tempatnya, bicara tidak rasional, dan bicara dengan tidak berlandaskan hukum.
"Itu sebelumnya pelanggan yang dilakukan dia, dan sudah ditindak. Lalu ini kena lagi," tegas Widyo.
Disinggung soal apakah Parlin Purba "bermain sendiri" atau melibatkan jaksa yang lain? Widyo menjawab hal itu adalah kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Kasie III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba (PP); pejabat pembuat komitmen di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, Amin Anwari (AAN) dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo, Murni Suhardi (MSU) sebagai tersangka dalam OTT di Bengkulu.
Parlin diduga telah menerima uang Rp10 juta dari Amin Anwari dan Murni Suhardi.
KPK juga menduga sudah ada pemberian sebelumnya kepada Parlin Purba sebesar Rp150 juta.
Pemberian uang tersebut terkait dengan pengumpulan bukti dan keterangan dalam sejumlah proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu.
Selaku pemberi, Amin Anwari dan Murni Sugardi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara penerima, Parlin Purba dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.