Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pejabat Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang Ditangkap KPK Tidak Langsung Dipecat

Widyo Pramono mengatakan sementara ini pihaknya baru akan memproses pemberhentian sementara Parlin Purba dari tugas-tugasnya.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pejabat Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang Ditangkap KPK Tidak Langsung Dipecat
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang senilai Rp 10 juta saat jumpa pers di gedung KPK Jakarta terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, Jumat (9/6/2017). Dalam OTT tersebut KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Kasi III Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Parlin Purba, pihak swasta Amin Anwari dan Murni Suhardi serta uang senilai Rp 10 juta terkait dugaan suap berkaitan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan serta proyek-proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kasi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba (PP) tersangka penerima suap terkait proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWS) VII Bengkulu tidak langsung dipecat oleh Kejaksaan Agung.

Padahal Parlin Purba ‎merupakan satu diantara dua tersangka lainnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BWS Sumatera VII, Amin Anwari (AAN) dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi (MSU) yang ditangkap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu, Jumat (9/6/2017) dini hari.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Widyo Pramono mengatakan sementara ini pihaknya baru akan memproses pemberhentian sementara Parlin Purba dari tugas-tugasnya.

Pemecatan pada Parlin Purba akan dilakukan apabila sudah ada keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

"Saya pastikan hukumannya diperberat. Langkah yang kami ambil akan diberhentikan dulu. Kalau nanti terbukti di persidangan, baru akan diberhentikan," ujar Widyo di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: KPK Tangkap Tiga Orang di Bengkulu Saat Sedang Makan Malam di Restoran

Meski ditangkap saat OTT KPK, pihaknya tidak bisa langsung memecat Parlin Purba karena merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Dinas pegawai Negeri Sipil.

Berita Rekomendasi

Sesuai peraturan bagi pegawai negeri sipil yang terjerat kasus harus menjalani pemeriksaan dulu tidak bisa langsung dilakukan pemecatan.

"‎Negara kita ini kan berdasarkan hukum, ada aturannya. Kalau melanggar dilakukan pemeriksaan dulu, tidak bisa langsung pecat," tegas Widyo.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Kasie III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba (PP); pejabat pembuat komitmen di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, Amin Anwari (AAN) dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo, Murni Suhardi (MSU) sebagai tersangka dalam OTT di Bengkulu.

Parlin diduga telah menerima uang Rp10 juta dari Amin Anwari dan Murni Suhardi. KPK juga menduga sudah ada pemberian sebelumnya kepada Parlin Purba sebesar Rp150 juta.

Pemberian uang tersebut terkait dengan pengumpulan bukti dan keterangan dalam sejumlah proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkul.

Selaku pemberi, Amin Anwari dan Murni Sugardi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara penerima, Parlin Purba dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas