Kuasa Hukum Bantah Kliennya Ambil Paksa Mobil Tahanan Kejari Depok
Terdakwa kasus pemalsuan sertifikat, Raden Ari Wicaksono, angkat suara mengenai upaya melarikan diri menggunakan kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Ko
Penulis: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus pemalsuan sertifikat, Raden Ari Wicaksono, angkat suara mengenai upaya melarikan diri menggunakan kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Melalui, Verius S Munte, selaku penasihat hukum, dia menuturkan insiden yang terjadi pada Kamis (22/6/2017).
Verius mengatakan, kliennya mengambil alih kemudi mobil Toyota Hilux B 7063 UO warna hijau tua karena ditinggalkan petugas kejaksaan dalam kondisi menyala. Dalam perjalanan, petugas kejaksaan berhenti untuk membeli minum di Jalan KSU, Depok.
Ari ditinggal seorang diri disamping kemudi. Sementara itu, petugas lainnya berada di belakang ruang kerangkeng dalam kondisi mobil menyala. Ini membuat, Ari mengambil kesempatan membawa kabur mobil hingga menabrak kendaraan lain.
“Tidak benar klien mengambil paksa mobil tahanan. Klien mengambil alih kendali mobil karena mobil ditinggalkan petugas dalam kondisi mesin menyala. Posisi klien duduk di samping kemudi bukan di kerangkeng,” kata Verius, Senin (3/7/2017).
Insiden itu berawal saat Ari dibawa dari RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur ke Pengadilan Negeri Depok untuk menjalani sidang lanjutan. Ketika itu, Ari tidak ditempatkan dalam tahanan mobil, namun didudukan di samping pengemudi. Ari dinaikan ke dalam mobil tahanan tanpa diborgol.
“Petugas kejaksaan yang jemput cuma dua orang bukan empat orang. Jadi tidak benar klien kami melumpuhkan empat petugas di dalam mobil terus merebut kendali mobil,” ujarnya.
Dia menduga petugas melakukan kelalaian dan melanggar standar operasional pengamanan. Sebab, sebagai seorang tahanan Ari duduk di samping kemudi bukan di kerangkeng tahanan. Malah, seorang petugas berada di bagian belakang mobil.
Dia menyayangkan apa yang dilakukan kliennya, namun ini semua tidak terjadi apabila petugas kejaksaan melaksanakan tugas sesuai aturan.
“Klien kami tidak diborgol saat dijemput di rumah sakit, mengapa didudukan di posisi samping kemudi tak di dalam kerangkeng mobil, kemudian kenapa tinggalkan mobil dalam kondisi menyala. Ini terjadi karena kelalaian petugas,” kata dia.
Setelah mengambil alih kemudian mobil, Ari membawa mobil ke Jalan Juanda arah Margonda. Di jalan itu tiba-tiba mobil melompati separator dan menabrak mobil lain.
Lalu, mobil dikemudikan sampai dekat Jalan Keadilan dan kembali menyeberang separator. Pelaku hendak melajukan mobil ke Jalan Raya Bogor, namun, melawan arah di jalur menuju Margonda.
Insiden itu mengakibatkan empat mobil rusak. Setelah menabrak mobil, akhirnya polisi mampu mengejar mobil dan melumpuhkan pelaku di Jalan Keadilan Ujung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.