Pledoi Terdakwa Korupsi e-KTP Ditunda karena Irman Dirawat di RSPAD
Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar mengetuk palu setelah ditemui kesepakatan antara JPU KPK, penasehat hukum dan satu terdakwa
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menunda sidang pembacaan nota pembelaan pribadi alias pledoi dua terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 Irman dan Sugiharto.
Sidang ditunda hingga Rabu depan karena terdakwa Irman tidak bisa dihadirkan karena sedang dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebtoro Jakarta. Irman sejak pekan lalu menderita diare hebat.
Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar mengetuk palu setelah ditemui kesepakatan antara JPU KPK, penasehat hukum dan satu terdakwa lainnya, Sugiharto.
"Pak Sugiharto jaga kesehatan supaya tidak kayak Pak Irman dan doa supaya Pak Irman cepat sembuh dan perkara cepat selesai. Sidang ditunda hingga 12 Juli 2017," kata Jhon Halasan Butar Butar, Jakarta, Senin (10/7/2017).
Keputusan tersebut diambil karena dinilai perkara terdakwa Sugiharto dan Irman adalah satu paket. Walau Sugiharto hadir pada persidangan, namun tetap diputuskan karena alasan perkara.
"Sesuai info memang yang saya terima tadi pagi sampai jam sembilan pagi Pak Irman sebenarnya akan hadir ke persidangan tapi rasa perih lambungnya walau sudah dikasih obat tetap belum sembuh," kata Soesilo Ariwobowo, kuasa hukum kedua terdakwa.
"Karena satu berkas saya sependapat dengan Penuntut Umum untuk diberikan waktu," tukas Soesilo.
Irman dijadwalkan membacakan nota pembelaan atau pledoi hari ini bersama terdakwa dua, Sugiharto. Irman sebelumnya dituntut pidana penjara tujuh tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Irman dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Sementara Sugiharto dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 400 juta subsidair enam bulan kurungan.
Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Negara dihitung menderita Rp 2,3 triliun dari anggaran Rp 5,9 triliun pengadaan KTP berbasis chip tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.