Kasus E-KTP, KPK Panggil Ulang Anggota DPR yang Juga Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar
Dalam persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto, nama Agun Gunandjar Sudarsa disebut menerima uang dari hasil proyek e-KTP.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi KTP elektronik atau e-KTP.
Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa menjadi salah satu saksi yang memenuhi panggilan KPK pada Selasa (11/7/2017) pagi.
Baca: Dukungan Masyarakat Mengalir bagi KPK, Pansus Hak Angket Jalan Terus
Agun Gunandjar Sudarsa tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.30 WIB.
Agun Gunandjar Sudarsa menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Sebelumnya, KPK pernah memanggil Agun Gunandjar Sudarsa menjadi saksi pada pekan lalu, tapi karena alasan tugas, Agun Gunandjar meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaannya.
Baca: Beri Dukungan, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj dan Yenny Wahid Temui Pimpinan KPK
KPK membutuhkan keterangan Agun Gunandjar Sudarsa karena dalam persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto, nama Agun Gunandjar disebut menerima uang dari hasil proyek e-KTP.
Selain Agun Gunandjar Sudarsa, saksi lain yang hadir adalah mantan anggota Banggar DPR, Tamsil Linrung.
Liputannya, lihat tayangan video di atas. (*)