Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kapolri: Perlu Ketegasan Terhadap Ormas yang anti-Pancasila

Tito Karnavian mendukung langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Kapolri: Perlu Ketegasan Terhadap Ormas yang anti-Pancasila
Tribun Timur/Fahrizal Syam
Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di samping Masjid Al Markaz Al Islami, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (16/7/2017). TRIBUN TIMUR/FAHRIZAL SYAM 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mendukung langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Organisasi Kemasyarakatan.

Tito mengatakan, Perppu ini untuk mencegah penyebaran ideologi anti-Pancasila yang dilakukan sejumlah ormas. Polri siap memberikan dukungan kepada pemerintah, untuk menindak tegas organisasi masyarakat yang anti-Pancasila.

"Prinsip Polri pada posisi mendukung, karena perlu ada ketegasan terhadap ormas yang anti-Pancasila," ujar Tito di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2017).

Perppu telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (10/7/2017) lalu. Perppu diterbitkan, lantaran pemerintah menilai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas tidak memadai sebagai landasan hukum untuk mencegah kehadiran ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyampaikan, perppu No 2/2017 bukan untuk membatasi kebebasan ormas. Melainkan semata untuk merawat persatuan, kesatuan, dan eksistensi bangsa.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas