Kapolri: Perlu Ketegasan Terhadap Ormas yang anti-Pancasila
Tito Karnavian mendukung langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mendukung langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Organisasi Kemasyarakatan.
Tito mengatakan, Perppu ini untuk mencegah penyebaran ideologi anti-Pancasila yang dilakukan sejumlah ormas. Polri siap memberikan dukungan kepada pemerintah, untuk menindak tegas organisasi masyarakat yang anti-Pancasila.
"Prinsip Polri pada posisi mendukung, karena perlu ada ketegasan terhadap ormas yang anti-Pancasila," ujar Tito di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2017).
Perppu telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (10/7/2017) lalu. Perppu diterbitkan, lantaran pemerintah menilai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas tidak memadai sebagai landasan hukum untuk mencegah kehadiran ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyampaikan, perppu No 2/2017 bukan untuk membatasi kebebasan ormas. Melainkan semata untuk merawat persatuan, kesatuan, dan eksistensi bangsa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.