HTI Dibubarkan, Hanura Tegaskan Perppu Ormas Bukan Untuk Memusuhi Umat Islam
"Dasar pengeluaran Perppu bukan basa-basi sebagaimana diragukan pihak-pihak yang kontra terhadap Perppu 12/2017 ini,"
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Hanura menilai pencabutan badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah tepat.
Hal itu terkait dengan dasar dikeluarkan Perppu Ormas soal kegentingan yang memaksa.
"Dasar pengeluaran Perppu bukan basa-basi sebagaimana diragukan pihak-pihak yang kontra terhadap Perppu 12/2017 ini," kata Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana melalui pesan singkat, Rabu (18/7/2017).
Dadang melihat doktrin, pernyataan-pernyataan, dan gerakan HTI bertentangan dengan Pancasila maupun konsensus tentang NKRI.
HTI, kata Dadang, bukan organisasi dakwah semata.
Tetapi ada agenda politik yang merongrong eksistensi NKRI dengan gagasan khilafah Islamiyahnya.
"Ketegasan seperti inilah yang tentunya rakyat Indonesia inginkan. Pemerintah tidak usah ragu-ragu karena ini dilakukan untuk kebaikan masyarakat yang lebih luas," kata Anggota Komisi X DPR itu.
Dadang yakin masyarakat sepakat bahwa ormas yang menjadi amunisi paham radikal perlu ditertibkan Pemerintah.
Ia juga meminta ormas-ormas lain tidak takut terhadap keberadaan Perppu sepanjang tidak melakukan doktrin dan aksi yang tegas-tegas bertentangan dengan Pancasila.
Ia menegaskan Perppu tersebut tidak bertujuan memusuhi ormas tertentu. Apalagi memusuhi umat Islam.
Dadang mengingatkan agama Islam sebagai mayoritas.
"Mainstrean pemikiran Islam Indonesia itu adalah damai sebagaimana dicontohkan Rasulullah Saw," katanya.
Sehingga paham radikal bertentangan bukan saja dengan Pancasila, tapi bertentangan dengan kesucian agama itu sendiri.
"Jadi kita lega dengan ketegasan Pemerintah seperti itu," kata Dadang.