Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tunggu SK Pembubaran, Hizbut Tahrir Siapkan Gugatan ke PTUN

HTI hingga saat ini mengaku belum mendapat surat keputusan pencabutan status badan hukum organisasi itu dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tunggu SK Pembubaran, Hizbut Tahrir Siapkan Gugatan ke PTUN
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yunanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/5/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) hingga saat ini mengaku belum mendapat surat keputusan pencabutan status badan hukum organisasi itu dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Setelah mendapatkan surat keputusan tersebut HTI berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, diwakili advokat Prof Dr Yusril Ihza Mahendra.

"Kami sudah mengajukan judisial review (pengujian undang-undang) ke Mahkamah Konstitusi. Kedua sedang menyiapkan diri menggugat putusan pemerintah mencabut badan hukum HTI ke PTUN. Kami juga mendorong anggota DPR untuk menolak Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Ini adalah langkah politik," ujar Juru Bicara HTI, Ismail Yunanto, di Jakarta, Minggu (23/7/2017).

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM telah mencabut status badan hukum HTI pada 19 Juli lalu setelah penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

Setalah dilakukan pencabutan surat keputusan badan hukum HTI, ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai pasal 80A Perppu Nomor 2 Tahun 2017.

"HTI sudah tidak ada karena sudah dicabut keorganisasian oleh pemerintah," tutur Ismail Yunanto.

Setelah pembubaran ormas itu, katanya, anggota dan pengurus HTI di seluruh Indonesia mencoba menyikapi keadaan secara tenang dan penuh kesabaran.

Berita Rekomendasi

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soedarmo membantah berita yang mengakabarkan dirinya melarang pengibaran bendera tauhid yang identik dengan logo dan lambang HTI.

"Yang kami larang itu adalah bendera dengan simbol HTI, bukan bendera tauhid. Keduanya berbeda. Kalau bendera HTI mencantumkan tulisan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di bawah kalimat tauhid," kata Soedarmo, di Jakarta, Minggu.

Menurutnya ada sejumlah media yang menyebarkan informasi tak benar dan provokatif tanpa melihat dampak yang akan timbul.

Ia mengimbau agar publik tak bersikap reaktif dan terpancing oleh isu-isu pemberitaan seperti ini.

Soedarmo menjelaskan, sejak pemerintah mencabut status badan hukumnya, HTI tak boleh melakukan aktivitas. Termasuk menutup tempat-tempat yang dijadikan sebagai kantor.

Ditjen Polpum Kemendagri juga telah meminta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di daerah bersama jajaran Kominda (Komite Intelejen Daerah) beserta unsur lainnya melakukan pengawasan terhadap HTI atas aktivitas mereka.

Merasuk ke Semua Lapisan
Pengamat politik yang juga merupakan Komisaris Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, Boni Hargens, menyebut HTI telah merasuk ke semua kelompok masyarakat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas