Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tunggu SK Pembubaran, Hizbut Tahrir Siapkan Gugatan ke PTUN

HTI hingga saat ini mengaku belum mendapat surat keputusan pencabutan status badan hukum organisasi itu dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tunggu SK Pembubaran, Hizbut Tahrir Siapkan Gugatan ke PTUN
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yunanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/5/2017). 

Menurutnya, tidak sedikit dari pegawainya yang merupakan anggota dan simpatisan HTI.

"Bahkan ada yang masuk ke ruangan saya dan menghina saya menggunakan kata-kata kasar. Padahal dia adalah pegawai di Antara, ini benar terjadi karena dia pendukung HTI," ungkap Boni saat diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Minggu.

Bukan hanya di badan usaha milik negara (BUMN), Boni menduga ajaran HTI yang mengusung konsep khilafah, diduga telah merasuk ke parlemen.

Bukti nyatanya, kata Boni, terbitnya UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang sangat longgar dalam menghukum organisasi anti-Pancasila dan NKRI.

Pendiri NU Online, Syafiq Ali mengatakan dalam laman resmi HTI disebutkan agar TNI segera melakukan kudeta terhadap pemerintahan yang dinilai telah menjadi thogut (setan).

"Apa mungkin, bisa jadi juga ajaran HTI sudah masuk di tubuh TNI. Bukan hanya di birokrasi dan parlemen misalnya. Seperti di beberapa negara yang terjadi kudeta oleh angkatan bersenjatanya," ujarnya.

Syafiq Ali menyebut HTI merupakan gerakan politik untuk meruntuhkan landasan negara Pancasila dan mengubah sistem kenegaraan menjadi Khilafah Islamiyah.

Berita Rekomendasi

Namun tidak ada alasan bagi masyarakat untuk memusuhi mantan anggota dan pengurus HTI.

"Ini yang juga sempat dikatakan Ketua Umum PBNU (KH Said Aqiel Siradj) agar jangan sampai memusuhi mantan anggotanya. Mereka juga tetap saudara-saudara kita," katanya.

Dijelaskannya, HTI selama ini sudah mengajari kepada pengikutnya untuk menentang Pancasila dan keberagaman yang selama ini tumbuh baik di Indonesia.

Namun, tidak serta merta, penegak hukum langsung menerapkan pasal pidana kepada pengurus HTI.

"Saya termasuk orang yang tidak sepakat apabila ada pengurus HTI yang dipidana. Hanya saja, apabila ada kajian dari HTI, perlu dibubarkan, saya sepakat, karena secara organisasi, mereka sudah tidak boleh lagi berjalan," jelasnya. (tribunnetwork/rio/gle)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas