Empat Anggota DPRD Kota Mojokerto Diperiksa KPK Terkait Suap Pengalihan Anggaran Hibah
Empat anggota DPRD Mojokerto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/7/2017).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat anggota DPRD Mojokerto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/7/2017).
Mereka diperiksa sebagai saksi kasus suap pengalihan anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto tahun 2017.
Mereka masing-masing atas nama Aris Satriyo Budi, anggota DPRD Kota Mojokerto 2014-2019 dari fraksi PAN.
Kemudian, H Udji Pramono, anggota DPRD Kota Mojokerto 2014-2019, dari faksi Demokrat.
Suliyat, anggota DPRD Kota Mojokerto 2014-2019 dari fraksi PDIP.
Serta Anang wahyudi anggota DPRD Kota Mojokerto 2014-2019 dari fraksi Golkar.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan keempat anggota DPRD Mojokerto tersebut diperiksa untuk tersangka Umar Faruq (UF).
Selain memeriksa keempat saksi, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan rerhadap seorang tersangka atas nama Wiwiet Febryanto (WF), Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Mojokerto.
"Satu tersangka di kasus ini inisial WF juga kami periksa," tambah Febri.
Dalam kasus suap pengalihan anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto sejumlah Rp 13 milyar tahun anggaran 2017 itu KPK telah menetapkan 4 tersangka.
Keempat tersangka yakni Ketua DPRD Mojokerto, Purnomo dan dua wakilnya, yakni Umar Faruq dan Abdullah Fanani, serta Kepala Dinas PU Mojokerto, Wiwiet Febryanto.
Penetapan tersangka itu berawal dari Operasi Tangkap Tangan KPK yang dilakukan Satgas KPK di Mojokerto.
Kemudian, Satgas memeriksa mereka secara intensif hingga penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
Wiwiet Febryanto memberikan suap kepada jajaran pimpinan DPRD Kota Mojokerto setelah terjadi kesepakatan akan memberikan komitmen fee sejumlah Rp 500 juta untuk memuluskan pengalihan anggaran tersebut.
Atas perbuatannya Wiwiet selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberntasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan penerima suapnya tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto yakni Purnomo, Umar Faruq, dan Abdullah Fanani disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.