Masih Belum Ada Solusi Tentang Larangan Cantrang
Polemik atas terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.2/2015 masih belum menemukan solusi dan jalan keluar.
TRIBUNNEWS.COM - Polemik atas terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.2/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Cantrang masih belum menemukan solusi dan jalan keluar.
Hal ini dapat dilihat dari aksi protes nelayan atas kebijakan tersebut di berbagai daerah.
Permen tersebut dianggap tidak memperhatikan aspek sosial dan ekonomi nelayan yang diperkirakan telah menimbulkan kerugian hingga Rp3,4 triliun/tahun.
“Sampai saat ini, pemerintah belum memberikan solusi dan jalan keluar, malah justru memperparah dan memperburuk keadaan nelayan karena bantuan yang diserahkan tidak sesuai target dan juga tidak mampu menampung kebutuhan nelayan seluruh Indonesia,” jelas Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan.
Lebih lanjut politisi PKB ini menyampaikan, akibat Permen tersebut telah menimbulkan banyak kapal-kapal nelayan yang mangkrak tidak bisa berlayar, karena larangan cantrang berdampak pada 17 jenis alat tangkap dan 38 ribu kapal.
Dalam pertemuan Komisi IV dengan nelayan Jateng di BBPI Semarang, para nelayan meminta bantuan Komisi IV agar pemerintah segera memberikan solusi atas berbagai permasalahan tersebut, karena larangan penggunaan alat cantrang telah membuat keadaan ekonomi nelayan memburuk.