Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terpidana Bebas ke Luar Negeri, Anggota DPR: Hukum Dipermainkan

Kendati Pengadilan Negeri Surakarta telah memvonisnya delapan tahun penjara, jaksa belum juga mengeksekusi Robby Sumampouw sehingga bebas melenggang.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Terpidana Bebas ke Luar Negeri, Anggota DPR: Hukum Dipermainkan
SKYTRAX
Ilustrasi. 

Dihubungi terpisah, pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Mudzakkir, menilai catatan perjalanan dari imigrasi itu patut diduga telah terjadi pembiaran pada terpidana karena bebas pergi keluar negeri.

"Terkait dengan terpidana (Roby Sumampau) yang bolak-balik ke luar negeri, padahal dia berstatus terpidana, harus ada status cekal dari pihak kejaksaaan," tegas Mudzakkir.

Menurut Mudzakkir, jika kemudian cekal itu dikeluarkan jaksa, namun terpidana melenggang bebas, maka pihak imigrasi harus diperiksa.

"Jika seperti itu, boleh jadi ada pembiaran. Hal itu yang harus ditegaskan. Bila sebaliknya, Kejaksaan tidak pernah keluarkan cekal, maka artinya ada pembiaran dari Kejaksaan," dia menambahkan.

Tidak kunjung ditahannya Robby memperlihatkan hukum hanya jadi alat main-main saja di mata publik. Akibatnya, hukum bagi pejabat negara dan pengusaha, tidak bisa tajam ke atas, tapi selalu bengkok alias tumpul sendiri. 

Selama ini, hukum bagi orang-orang kecil sangat ganas dan keras ditegakkannya, bahkan tanpa ampun. Namun, tidak berlaku bagi pengusaha, apalagi yang dekat dengan kekuasaan.   

"Kejaksaan tidak bisa pilih-pilih. Tidak kunjung ditahannya pengusaha Robby memperlihatkan hukum hanya jadi alat main-main saja di mata publik," ucap dia.

Berita Rekomendasi

Ia berharap kejaksaan profesional menangani perkara yang menjadi sorotan publik. Jangan sampai ada kesan Kejaksaan tebang pilih kasus sehingga melukai rasa keadilan masyarakat. 

Jika sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa harus mematuhi melaksanakan putusan. 

Pada Senin (12/6/2017), Jaksa Agung HM Prasetyo saat berbuka puasa bersama KPK dan Komisi III DPR sudah mengingatkan agar para jaksa di daerah tak bertindak nakal. Apalagi setelah ada kasus tangkap tangan oleh KPK. 

Prasetyo mengatakan jangan sampai ada lagi pelanggaran hukum dilakukan oleh jaksa. Menurut Jaksa Agung, sekecil apa pun penyimpangan oleh jaksa,  dan sesedikit apa pun oknum jaksa yang menyimpang, ia setuju dilakukan penindakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas