Fadli Zon: Prabowo Tidak Pernah Dipecat dari Militer
Setelah itu Ketua Umum Partai Gerindra ini baru diberhentikan dengan hormat oleh Presiden ke-3 BJ Habibie.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Fadli Zon membantah Prabowo Subianto dipecat dari karier militernya saat menjabat sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad).
"Itu tidak benar. Pertama Pak Prabowo itu tidak pernah dipecat. Memang pada waktu setelah Mei (1998) itu, ada pergantian sebagai Pangkostrad," kata Fadli kepada wartawan di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/7/2017).
Menurutnya, Prabowo dikirim ke Bandung menjadi Komandan Sesko ABRI.
Setelah itu Ketua Umum Partai Gerindra ini baru diberhentikan dengan hormat oleh Presiden ke-3 BJ Habibie.
"Itu baru pada bulan November tahun 1998. Jadi dicatat, itu diberhentikan dengan hormat kok. Dan Pak Prabowo ketika itu sedang berada di Yordania. Suratnya (pemberhentiannya) juga ada," katanya.
Ijin Cari Rokok, Pria Ini Kepincut PSK Seksi di Jalan, Ini yang Terjadi Selanjutnya https://t.co/XbgJTSOXwS via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 31, 2017
Perdebatan soal dipecatnya Prabowo sempat ramai saat Pilpres 2014 lalu.
Waktu itu surat keputusan Dewan Kehormatan perwira (DKP) yang menjelaskan Prabowo Subianto dipecat, bocor ke publik.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa Prabowo sengaja melakukan kesalahan dalam melakukan analisis tugas walaupun mengetahui bahwa KSAD sebagai pembina tidak berwenang untuk memberi tugas tersebut.
Prabowo juga melaksanakan pengendalian operasi dalam rangka stabilitas nasional, sesuatu yang bukan menjadi wewenangnya, melainkan wewenang Panglima ABRI.
Tindakan tersebut dilakukan berulang-ulang seperti pelibatan satgas di Timor Timur dan Aceh dan pembebasan sandera di Wamena, Irian Jaya.
Lalu, memerintahkan anggota Satgas Mawar dan Satgas Merpati untuk melakukan pengungkapan, penangkapan, dan penahanan aktivis kelompok radikal dan PRD yang diketahuinya bukan merupakan wewenangnya.
Prabowo juga disebut tidak melaporkan operasi yang dilakukan kepada panglima dan baru dilaporkan pada awal April 1998 setelah desakan Kepala Badan Intelijen ABRI.
Selain itu, Prabowo disebut tidak melibatkan staf organik dalam prosedur staf, pengendalian, dan pengawasan.
Prabowo tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab komando dalam pengendalian tindakan Satgas Merpati dan Satgas Mawar.
Prabowo juga sering ke luar negeri tanpa izin dari KSAD ataupun Panglima ABRI.
"Tindakan-tindakan Letjen Prabowo Subianto cenderung pada kebiasaan mengabaikan sistem operasi, hierarki, disiplin dan hukum yang berlaku di lingkungan ABRI," demikian yang tertulis dalam surat itu.
"Tidak mencerminkan etika profesionalisme dalam pengambilan keputusan, kepatuhan pada norma hukum, norma-norma yang berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, norma-norma yang berlaku di lingkungan TNI-AD/ABRI dan norma-norma pelibatan Kopassus sendiri," demikian tertulis dalam surat tersebut.
Selain itu, Prabowo disebut tidak mencerminkan tanggung jawab komandan terhadap tugas dan terhadap prajurit, tidak mencerminkan etika perwira, khususnya unsur pembela kebenaran dan keadilan, kesetiaan, dan ketaatan, perikemanusiaan, serta menjunjung tinggi nama dan kehormatan Korps Perwira ABRI.
"Tindakan tersebut tidak layak terjadi dalam kehidupan prajurit dan kehidupan perwira TNI. Tindakan tersebut merugikan kehormatan Kopassus, TNI-AD, ABRI, bangsa, dan negara," demikian isi surat tersebut.