Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Kementerian Agama Cabut Izin Penyelenggara Umrah First Travel

Kementerian Agama RI akhirnya mencabut izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Alasan Kementerian Agama Cabut Izin Penyelenggara Umrah First Travel
Kemenag.go.id
Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemenag RI, Mastuki 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama RI akhirnya mencabut izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel).

Kepastian dicabutnya izin First Travel ini disampaikan Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemenag RI, Mastuki.

Sanksi itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per tanggal 1 Agustus 2017.

Baca: Kemenag Akhirnya Cabut Izin Umrah PT First Travel

Alasan pencabutan izin itu menurut Kemenag, First Travel telah melakukan pelanggaran berupa penelantaran jemaah umrah.

Hal ini mengakibatkan jemaah gagal berangkat ke Arab Saudi.

"Akibat perbuatan itu, menimbulkan kerugian materi dan immateri bagi jemaah umrah," kata Mastuki dikutio dari situs Kemenag RI.

Berita Rekomendasi

Mastuki menambahkan, KMA berisi sanksi tersebut sudah diserahkan melalui pengantar surat kepada pihak PT First Anugerah Karya Wisata.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas