Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Komisi III Dukung Densus Tipikor Cegah Korupsi Dana Desa

Hingga kini, dana desa yang disalurkan sudah mendekati Rp 127 triliun. Sangat janggal jika dana ratusan triliun rupiah itu tidak didukung pengawasan

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Ketua Komisi III Dukung Densus Tipikor Cegah Korupsi Dana Desa
TRIBUN/HERUDIN
Dari kiri ke kanan Kabag Inspektorat Noer Solehhoddin, Kepala Desa Dassok Kab Pamekasan Agus Mulyadi, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sucipto Utomo, Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya, memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta Kamis (3/8/2017). KPK resmi melakukan penahanan kepada lima tersangka terkait suap dalam penanganan kasus dana desa yang sedang ditangani Kejari Pamekasan. (TRIBUNNEWS/HERUDIN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi III Bambang Soesatyo menilai, Detasemen Khusus (Densus) Tipikor Mabes Polri, layak mengemban tugas pencegahan korupsi dana desa.

Menurutnya, Densus Tipikor diyakini mampu mengemban tugas ini karena jelajah kerja dan operasi Polri sangat luas dan mampu menjangkau hingga pelosok desa.

"Karena itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan seluruh jajarannya perlu mengambil inisiatif tentang strategi atau pendekatan dalam rangka mengamankan penyaluran dan pemanfaatan dana desa," kata Bambang lewat pesan singkat yang diterima, Minggu (6/8/2017).

Politikus Partai Golkar ini menjelaska, inisiatif itu hendaknya dituangkan dalam proposal tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Densus Tipikor Mabes Polri.

"Penyaluran dan pemanfaatan dana desa saat ini minim pengawasan. Sejauh ini, pemerintah hanya mengerahkan satu instrumen untuk mengamankan dana desa, yakni Satuan Tugas Dana Desa yang dikerahkan oleh kementerian Desa," kata Bambang.

Diya menjelaskan, penguatan kebijakan dana desa tidak cukup dengan evaluasi menyeluruh pada aspek aspek tata kelola, mekanisme penyaluran hingga kejelasan pemanfaatannya.

"Kebijakan dana desa harus diperkuat dengan pengawasan," katanya.

Hingga kini, dana desa yang disalurkan sudah mendekati Rp 127 triliun. Sangat janggal jika dana ratusan triliun rupiah itu tidak didukung dengan pengawasan.

"Niat bersama untuk membangkitkan dan memaksimalkan potensi ekonomi desa akan berantakan jika kebijakan dana desa diterapkan dengan asal-asalan pula," ujarnya.

Dengan lebih dari 74 ribu desa yang berpotensi mendapatkan dana desa, tentu diperlukan institusi pengawasan dengan jaringan yang luas hingga ke desa-desa. Daya jelajah seluas itu hanya ada di Polri.

Maka, konteks pengawasan dana desa itu relevan untuk dikaitkan dengan rencana Polri membentuk Densus Tipikor.

"Apalagi, rencananya, Densus Tipikor akan dihadirkan pada semua kepolisian daerah (Polda). Tidak ada salahnya jika pemerintah memberi kepercayaan kepada Densus Tipikor Mabes Polri untuk melakukan upaya pencegahan korupsi dana desa," kata Bambang.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas