Disebut Bertemu dengan Setnov, Ini Tanggapan Andi Narogong
Untuk membuktikan dakwaan kepada Andi, dia mengaku akan memeriksa alat bukti yang akan diajukan Jaksa KPK.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi e-KTP, dan penasihat hukum menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak sepenuhnya benar.
Termasuk sejumlah pertemuan antara dia dengan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di sidang kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (14/8/2017), Andi bertemu dengan beberapa anggota DPR khususnya Setya Novanto, Anas Urbaningrum dan M Nazaruddin karena anggota DPR itu dianggap representasi Partai Demokrat dan Partai Golkar yang dapat mendorong Komisi II menyetujui anggaran e-KTP.
Selain itu, jaksa juga menyebut Andi beberapa kali memberikan sejumlah uang kepada pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR dilakukan di ruang kerja Setya Novanto di lantai 12 Gedung DPR RI.
Setelah persidangan, Andi berjalan menuju ruangan tahanan, wartawan sempat dikonfirmasi mengenai dugaan pertemuan yang dilakukan antara dirinya dengan Setya Novanto di lantai 12 Gedung DPR RI dan kediamannya di kawasan Wijaya Kebayoran Baru Jakarta Selatan serta beberapa tempat lainnya untuk membahas proyek E-KTP.
Pada saat itu, Andi tanpa ekspresi berjalan menuju ke ruangan tahanan.
Dia mengangkat tangan, tanda menolak dan berlalu dari hadapan wartawan di kerumunan.
Sementara itu, Andi melalui penasihat hukumnya, mengatakan fakta-fakta yang diungkapkan Jaksa KPK di persidangan tidak semuanya benar, khususnya mengenai pertemuan antara kliennya dengan Setya Novanto.
"Fakta-fakta itu sebagain ada, tetapi sebagain juga harus kami luruskan di persidangan. Jadi tidak semuanya benar," ujar Syamsul, penasihat hukum Andi Narogong, ditemui di persidangan.
Untuk membuktikan dakwaan kepada Andi, dia mengaku akan memeriksa alat bukti yang akan diajukan Jaksa KPK.
"Mana yang benar dan mana yang salah akan kami cek saksinya. Kami tidak bisa mendahului persidangan," kata Syamsul.
Sebelumnya, di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, atas terdakwa Irman dan Sugiharto, pada (29/5/2017), Andi mengaku hanya bertemu sekali dengan Setya Novanto untuk menawarkan kaos dan atribut partai untuk kepentingan kampanye.
Jawaban Andi juga serupa dengan kesaksian salah satu saksi kunci E-KTP Paulus Tanos pada persidangan sebelumnya (18/5/2017) dimana Paulus Tanos dibawah sumpah, mengaku bahwasanya Andi tidak pernah bertemu dengan Setya Novanto dalam pertemuan-pertemuan yang digagas oleh Andi sendiri.
Paulus Tanos menuding Andi menjual nama Setya Novanto agar di ikut sertakan di proyek E-KTP bersama perusahaannya.
Pernyataan Paulus Tanos juga diperkuat pengakuan M Nazarudin dalam sidang Tipikor sebelumnya (4/4/2017) dimana Nazarudin membantah bertemu dengan Setya Novanto untuk membahas E-KTP.