KPK Sebut Kemungkinan Sangkaan Korupsi Terhadap PT DGI Bertambah
PT Duta Graha Indah (DGI) yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring telah dijerat sebagai tersangka korporasi
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Duta Graha Indah (DGI) yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring telah dijerat sebagai tersangka korporasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan tersangka korporasi tersebut terkait kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata tidak membantah sangkaan adanya dugaan korupsi pada proyek lain yang dilakukan perusahaan tersebut, di luar pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana .
Baca: KPK Sebut Pemegang Saham PT DGI Bisa Jadi Tersangka
Bukan tanpa alasan, ini karena PT DGI juga mendapatkan dan mengerjakan banyak proyek yang diduga delakukan dengan jalan menyuap.
"Oh iya, iya (sangkaan dugaan korupsi pada proyek lain dapat bertambah)," ucap Alexander Marwata, di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2017).
Diketahui dalam sidang terdakwa mantan Dirut PT DGI Dudung Purwadi, PT DGI diketahui mendapatkan sejumlah proyek dari Permai Grup, kerajaan bisnis milik Muhammad Nazaruddin lantarkan menyetor fee hingga miliaran rupiah.
Baca: KPK Endus Dugaan Pencucian Uang Para Tersangka Korupsi E-KTP
Tidak hanya kepada Grup Permai, PT DGI juga menggelontorkan dana ke sejumlah pihak agar proyek yang dikerjakan berjalan lancar tanpa hambatan.
Proyek lain yang juga dijalankan PT DGI hingga berujung korupsi ialah proyek pengadaan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan.
Uang yang digunakan untuk "mendapatkan" proyek itu berasal dari kas perusahaan.
"Dalam penanganan pertanggungjawaban korporasi itu kan tidak berhenti pada satu case ya, pasti kita nanti kembangkan juga," katanya.
KPK pun mendalami apakah pemberian suap untuk mendapatkan proyek sudah jadi hal lumrah dilakukan perusahaan tersebut atau seperti apa.
"Kita mau lihat apakah proyek-proyek yang dikerjakan pemerintah itu motifnya atau caranya seperti itu mendapatkan proyek dengan beri suap. Pasti kita kembangkan, tidak akan berhenti," ucapnya.
Baca: Novel Baswedan Selesai Jalani Operasi Besar, Ini Kata Sang Istri
KPK : Sangkaan Korupsi PT DGI Mungkin Bertambah
Diketahui penetapan PT DGI sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan perkara yang sama dengan tersangka Dudung Purwadi dan Made Meregawa selaku pejabat pembuat komitmen proyek RS Udayana.
KPK menduga PT DGI melalui Dudung telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi.
Sejumlah penyimpangan yang dilakukan oleh PT DGI atau Nusa Kontruksi Enjiniring Tbk di antaranya membuat rekayasa dengan menyusun Harga Perkiraan Sendiri dan rekayasa mengkondisikan PT DGI sebagai pemenang tender.
Penggelembungan satuan harga ini menjadikan pemerintah membayar lebih tinggi.
Dari nilai proyek Rp 138 miliar, diduga terjadi kerugian negara Rp 25 miliar dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Beberapa waktu lalu, PT DGI atau PT NKE menyerahkan uang Rp 15 miliar kepada KPK.
Penyidikan kasus ini terus berproses di KPK.
Saat ini penyidik sedang menelusuri kesepakatan di internal PT DGI untuk mengkorupsi proyek RS Udayana tersebut, terutama peran dari korporasi dalam hal ini unsur pimpinan.
Meskipun Direktur Utama PT DGI, Dudung Purwadi sudah dijerat dalam kasus tersebut, tetap saja penyidik KPK perlu memisahkan mana perbuatan yang masuk kategori personal, dan mana perbuatan atas kesepakatan internal perusahaan.
Diketahui pula saat dugaan korupsi RS Udayana terjadi, jabatan komisaris utama perusahaan tersebut dijabat Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Uno.
Atas kasus ini, setidaknya Sandiaga Uno sempat kurang lebih diperiksa dua kali baik untuk tersangka Dudung Purwadi maupun untuk kasus tersangka korporasi.