Penolakan Full Day School Hanya Masalah Komunikasi
kebijakan Full Day School (FDS), yaitu kebijakan yang tidak mewajibkan semua sekolah harus menerapkan hal tersebut.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Ahli Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Ghafur Akbar Dharma Putra, mengatakan tidak semua sekolah wajib menerapkan kebijakan full day school (FDS).
"Itu 'optional,'(pilihan), mau apa tidak, tidak apa-apa, tidak ada pinalti, jangan takut dimarahi," ujarnya kepada wartawan di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta Pusat, Minggu (20/8/2017).
Kebijakan tersebut mendapat penolakan dari sejumlah pihak, termasuk dari keluarga Nahdlatul Ulama (NU). Bahkan Ketua Umum Pengurus Besar NU (PBNU), Said Aqil Siraj sudah menegaskan penolakan NU terhadap kebijakan tersebut. Pasalnya FDS dikhawatirkan akan membunuh keberadaan pesantren.
Di wilayah kantong NU, umumnya siswa akan menempuh pendidikan umum dari pagi hingga siang hari, dan setelahnya akan menempuh pendidikan di madrasah hingga sore hari. Jika kebijakan FDS diterapkan, alhasil siswa tidak bisa lagi menghadiri pendidikan di madrasah.
Ghafur Akbar Dharma Putra, menyebut tidak ada yang harus dikhawatirkan dari kebijakan itu. Ia berharap semua pihak bisa membantu pemerintah, dengan mensosialisasikan kebijakan FDS, sehingga kedepannya tidak ada lagi masyarakat yang kurang terinformasikan.
Kebijakan tersebut sejatinya bertujuan menambah waktu belajar siswa, sekligus menambah jam engajar para guru. Sebelum kebijakan tersebut dikelaurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), sudah banyak sekolah yang menerapkan sistem serupa.
Kelebihan dari FDS, antara lain adalah siswa bisa belajar lebih lama di sekolah. Waktu tambahan tersebut bisa dimanfaatkan untuk berbagai macam pelajaran, mulai dari pelajaran olah raga hingga keagamaan. Dampaknya, adalah siswa tidak perlu lagi menerima banyak pekerjaan rumah.
"PR-nya tidak banyak, jadi anak-anak tidak perlu sampai pagi mengerjakan PR," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.