Polisi Sita Rumah Mewah, Mobil, Kontrakan, Hingga Butik Milik Bos First Travel
"Butik milik Anniesa di Gedung Promenade Nomor 20 Unit F dan G, Jalan Bangka Raya Kemang, juga kita sita,"
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam penanganan kasus penipuan yang dilakukan biro perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, menuturkan setidaknya ada tujuh bangunan yang disita kepolisian.
Pertama, rumah mewah kedua pemilik First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, di Sentul City, Jalan Venesia Selatan Nomor 99, Sumur Batu Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Baca: Bos First Travel Dijerat Kasus Baru Terkait Kepemilikan 9 Airsoft Gun dan 10 Butir Peluru
Kedua, rumah tinggal di kompleks Vasa Cluster, Jalan Kebagusan Dalam IV Nomor 5 Kavling D, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Ketiga, rumah kontrakan di Jalan Benda Raya, Gang Bambu Kuning Nomor 15, Cilandak, Jakarta Selatan.
Kemudian, Tiga kantor First Travel di Cimanggis, Jalan TB Sumatupang, dan Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, juga disita kepoliian.
Selain mengelola biro perjalanan umrah, Anniesa memiliki profesi lain, yaitu sebagai desainer.
Baca: Kasus First Travel Dirilis, Annisa dan Kiki Gunakan Cadar Hitam, Andika Masih Bisa Umbar Senyum
"Butik milik Anniesa di Gedung Promenade Nomor 20 Unit F dan G, Jalan Bangka Raya Kemang, juga kita sita," ujar Herry di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Selain bangunan, aset yang disita dari para tersangka yaitu lima unit mobil.
Herry mengatakan, dari pengembangan perkara, diketahui ada aset lain berupa sebelas mobil yang diduga terkait dengan kasus ini.
"Yang itu sudah dijual atau pindah tangan," kata Herry.
Baca: Bos First Travel Selain Punya Airsoft Gun Juga Memiliki 10 Butir Peluru Tajam