Pansus Angket Kembali Sampaikan Perlakuan KPK Pada Napi Korupsi
Pengacara mantan Bupati Nusa Tenggara Timur Sabu Raijua hadir dalam RDPU Pansus Angket KPK.
TRIBUNNEWS.COM – Pengacara mantan Bupati Nusa Tenggara Timur Sabu Raijua hadir dalam RDPU Pansus Angket KPK untuk menyampaikan hal-hal tidak layak yang telah dilakukan oleh KPK pada kliennya.
“Apa yang disampaikan dalam rapat tadi, menurut kami adalah pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia oleh KPK. Dimana hak yang melekat pada seseorang telah diabaikan semuanya,” ucap Taufiqulhadi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Ia juga menegaskan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam kasus tersebut, yakni dimana keberadaan hak seseorang, tidak diindahkan selama dalam pemeriksaan oleh KPK.
Pansus Angket KPK menyarankan agar tim pengacara mantan Bupati Sabu Raijua itu mengajukan banding apabila memang ada hal-hal yang berkaitan dengan proses hukum, seperti pelanggaran terhadap KUHAP.
“Biar semuanya menjadi jelas, dan masyarakat juga mengetahui permasalahan yang ada didalam KPK. Itulah yang ingin diluruskan oleh Pansus Angket KPK DPR,” tandasnya.