Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sjamsul Nursalim dan Istri Kembali Mangkir dari Panggilan KPK

Beberapa bulan silam mereka juga mangkir panggilan KPK tanpa ada keterangan jelas perihal ketidakhadiraanya.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sjamsul Nursalim dan Istri Kembali Mangkir dari Panggilan KPK
TEMPO
Sjamsul Nursalim 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Lagi-lagi, Sjamsul Nursalim dan istri mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (25/8/2017).

Padahal seharusnya keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI.

Mangkirnya pasutri itu bukanlah kali pertama.

Beberapa bulan silam mereka juga mangkir panggilan KPK tanpa ada keterangan jelas perihal ketidakhadiraanya.

Ketidakhadiran mereka turut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Hingga sore ini, mereka tidak memberikan konfirmasi mengapa tidak bisa hadir.

"Setelah putusan praperadilan BLBI kemarin, yang memenangkan KPK. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Hari ini mengagendakan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim sebagai saksi untuk tersangka SAT. Namun dua saksi ini tidak datang," tutur Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2017).

BERITA REKOMENDASI

Baca: Wakil Presiden Jusuf Kalla Dikabarkan Sakit

Padahal diungkapkan Febri, ‎surat panggilan sudah disampaikan ke kediaman mereka di Singapura.

Dalam pengiriman surat, KPK berkoordinasi dan meminta bantuan otoritas setempat.

Kedepan untuk kepentingan penyidikan kasus, penyidik akan terus memetakan aset-aset yang terkait dengan obligor yang ada di Indonesia untuk kepentingan pemulihan kerugian keuangan negara nantinya.

"‎KPK juga telah lakukan koordinasi dengan BPK untuk pematangan penghitungan kerugian negara. Terhadap saksi yang hadir hari ini, Thomas Maria, kami dalami proses dan alur di BPPN hingga diterbitkannya SKL terhadap Sjamsul Nursalim," tambah Febri.‎‎

‎Sebagai seorang obligor BLBI, Sjamsul yang juga bos PT Gajah Tunggal Tbk itu diduga mengetahui banyak hal mengenai kasus mega korupsi tersebut.

Bahkan, Sjamsul diduga sebagai salah satu pihak yang diuntungkan dari SKL BLBI yang diterbitkan BPPN saat dipimpin oleh Syafruddin karena Sjamsul masih memiliki kewajiban Rp 3,7 triliun.

Atas kasus ini, tersangka Syafruddin sempat melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan‎ atas penetapan tersangkanya, namun kalah.

Syafruddin disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas