Menteri Lingkungan Hidup: Beban Proyek Reklamasi Kini Berada di Pundak Pemprov Jakarta
"Walaupun tak ada target tapi kami imbau secepatnya, karena yang minta cepat memang Pemprov Jakarta,"
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar meminta Pemprov Jakarta segera menyelesaikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Hal tersebut menyikapi surat Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI Jakarta yang meminta pemerintah pusat mencabut sanksi moratorium kepada pengembang proyek reklamasi teluk Jakarta.
KLHS menurut Siti Nurbaya adalah kajian untuk menganalisis dampak pengelolaan kawasan lingkungan hidup secara sosial dalam hal ini termasuk nelayan.
Baca: Tersangka First Travel Kiki Hasibuan Beli Apartemen di Kembangan Pakai Nama Teman Dekat
Sebelumnya Siti Nurbaya mengatakan untuk mewujudkan pencabutan sanksi moratorium itu Pemprov DKI Jakarta tinggal memenuhi satu syarat terakhir dari 11 syarat menurut peraturan yang berlaku.
"Walaupun tak ada target tapi kami imbau secepatnya, karena yang minta cepat memang Pemprov Jakarta," ujar Siti Nurbaya usai meluncurkan Sistem Informasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (SIPHPL) di Aula Manggala Wana Bakti, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).
Baca: Polisi Temukan DJ Mixers Di Apartemen Tersangka Kasus First Travel Kiki Hasibuan
Lanjut dia, Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan gerak cepat dengan segera menerbitkan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan tinggal memenuhi KLHS sebagai syarat dari KLHK untuk melengkapi 11 syarat yang diwajibkan.
Menteri LHK juga mewanti-wanti kini urusan perizinan dalam proyek reklamasi menjadi beban Pemprov Jakarta, bukan lagi beban pengembang.
Karena itu, Siti Nurbaya mengingatkan Pemprov Jakarta juga untuk memastikan KLHS bisa diterbitkan segera.
Baca: Sejumlah Fakta Terkait Penggeledahan Rumah dan Apartemen Kiki Hasibuan
"Benar moratorium untuk Pulau C dan D bisa dicabut setelah semua syarat terpenuhi. Namun sudah dianalisis bahwa beban itu sekarang berada di pundak Pemprov Jakarta. Jadi saya ingin Pemprov Jakarta pastikan bisa selesaikan itu semua," katanya.
Sebelumnya diketahui perusahaan pengembang proyek reklamasi Teluk Jakarta PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Grup diberi sanksi moratorium oleh Menko Maritim yang dijabat Rizal Ramli pada saat itu lantaran dinilai pengelolaannya masih tumpang tindih.
Moratorium diberikan setelah terungkapnya kasus suap yang melibatkan pengembang proyek reklamasi mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja kepada anggota DPRD Sanusi.
Selain kepada KLHK, Gubernur Jakarta juga mengirimkan surat kepada Menko Maritim saat ini Luhut Binsar Panjaitan untuk mencabut sanksi moratorium PT Kapuk Naga Indah sebagai pengembang Pulau C dan D reklamasi Teluk Jakarta.