Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Basaria: Wajar Direktur Penyidikan Aris Budiman Minta Selamatkan KPK

Menurut Basaria Panjaitan, pernyataan jenderal bintang satu itu wajar. Menurutnya, dia pun akan melakukan hal yang sama dengan Aris Budiman.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Basaria: Wajar Direktur Penyidikan Aris Budiman Minta Selamatkan KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman memberikan keterangan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017). Direktur Penyidik KPK tersebut memenuhi undangan Pansus Hak Angket KPK untuk mengklarifikasi terkait dugaan pertemuan dirinya dengan sejumlah anggota Komisi III DPR di tengah berjalanya kerja Pansus Hak Angket KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan turut menyoroti pernyataan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Aris Budiman yang memohon kepada Pansus Angket untuk menyelamatkan KPK.

Menurut Basaria Panjaitan, pernyataan jenderal bintang satu itu wajar. Menurutnya, dia pun akan melakukan hal yang sama dengan Aris Budiman, menyuarakan selamatkan KPK.

"Saya kira kita semua sama-sama selamatkan KPK. Saya pikir semua masyarakat Indonesia selamatkan KPK. Kalau imbauan tersebut ada (kepada Pansus), mungkin ada sesuatu, kan kita tidak tahu apa yang dibenak kepalanya," ungkap Basaria Panjaitan, Rabu (30/8/2017) malam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Diketahui Aris Budiman di hadapan pansus hak angket mengisyaratkan adanya perseteruan di level penyidik dan pejabat struktur KPK.

Bahkan Aris Budiman yang hadir ke Pansus Angket tanpa restu pimpinan KPK itu berpendapat Novel Baswedan punya kuasa penuh di KPK.

Setelah membeberkan seluruh hal itu, Aris di hadapan publik meminta Pansus Angket DPR untuk menyelamatkan KPK.

Padahal sejak awal sikap KPK tegas menolak keberadaan Pansus Hak Angket bentukan DPR karena dinilai ilegal dan cacat hukum.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas