Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putusan MK Menegaskan Kesetaraan Kesempatan Laki-laki dan Perempuan Jadi Gubernur DIY

"Dalam konteks kesetaraan kesempatan antara laki-laki dan perempuan di politik betul,"

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Putusan MK Menegaskan Kesetaraan Kesempatan Laki-laki dan Perempuan Jadi Gubernur DIY
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan perkara Nomor 88/PUU-XIV/2016 Perkara Pengujian Pasal 18 Ayat (1) Huruf m Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta diapresiasi.

Dengan adanya putusan MK, perempuan berpeluang menjadi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Hal itu menjadi kesimpulan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara 88/PUU-XIV/2016 yang diajukan belasan warga Yogyakarta.

"Dalam konteks kesetaraan kesempatan antara laki-laki dan perempuan di politik betul," ujar Ketua Badan Pengurus Indonesian Parliamentary Center (IPC) Sulastio kepada Tribunnews.com, Kamis (31/8/2017).

Dijelaskannya, UU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sejak awal dibentuk untuk meneguhkan monarki di DIY sebagai daerah istimewa yang mana secara demokrasi sudah tidak memberi kesempatan yang sama kepada setiap orang, tetapi hanya kepada keturunan raja.

Terdapat diskrimantif yang seolah memberikan pesan bahwa Raja Yogyakarta haruslah dijabat laki-laki.

Berita Rekomendasi

Meskipun kata dia, dalam UU Pemilihan Nomor 10 Tahun 2016 juga tidak ada perbedaan antara calon berjenis kelamin laki-laki dan perempuan.

Melalui putusan ini MK menyama-derajatkan laki-laki dan perempuan punya kesempatan yang sama.

Siapapun itu, baik perempuan ataupun laki-laki berhak memimpin, berhak menjadi raja dan bagian dari urusan internal kasultanan dan kadipaten.

Termasuk raja perempuan adalah Gubernur atau Wakil Gubernur di Yogyakarta.

Dalam putusannya, MK menyatakan kata "istri" dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m UU 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY (UU KDIY) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana petitum permohonan para pemohon.

Sebab, adanya kata "istri" dalam menyerahkan daftar riwayat hidup calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY telah menimbulkan penafsiran bahwa seolah-olah harus laki-laki untuk menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Arief Hidayat, dalam persidangan yang digelar di MK, Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas