Penyidik Bareskrim Polri Periksa Gubernur Papua Selama 6 Jam
"Gubernur Papua di klarifikasi terkait tupoksinya, belum ada pejabat yang dimintai pertanggungjawaban pidana," tambah Erwanto.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri akhirnya memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran Pemprov Papua.
Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan selama berjam-jam.
"Tujuh jam diperiksa, dikurangi satu jam untuk istirahat dan makan siang. Ada 31 pertanyaan," ujar Erwanto saat dihubungi, Senin (4/9/2017).
Baca: Farhat Abbas: Kalau BAP Miryam Dicabut, yang Lain Selamat
Erwanto mengungkapan bahwa saat ini Lukas masih diperiksa sebagai saksi.
"Gubernur Papua di klarifikasi terkait tupoksinya, belum ada pejabat yang dimintai pertanggungjawaban pidana," tambah Erwanto.
Penyelidikan kasus itu dimulai sejak 16 Agustus 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/73/VIII/2017/Tipidkor.
Erwanto menambahkan, sejak akhir Agustus 2017, kasus ini sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan.