Bambang Widjodjanto: Tidak Ada Pansus Angket KPK Jika Tidak Ada Kasus e-KTP
"Seminggu atau dua minggu di dalam RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) itu lah diminta dibuka keterangan Miryam di persidangan dan penyidikan."
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI tidak bisa mengelak jika pembentukan Panitia Khusus Angket KPK karena adanya kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Baca: Setya Novanto Ajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjodjanto mengatakan pembentukan Panitia Khusus atau Pansus tersebut tidak berselang lama setelah kesaksian anggota DPR RI Miryam S Haryani yang kini jadi terdakwa memberikan keterangan tidak benar di pengadilan.
Baca: KPK Bantah Pihaknya Borgol Jaksa Saat Operasi Tangkap Tangan di Pamekasan
"Seminggu atau dua minggu di dalam RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) itu lah diminta dibuka keterangan Miryam di persidangan dan penyidikan. Itu yang menjadi salah satu dasar," kata Bambang Widjodjanto di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Selain itu, lanjut Bambang, anggota Pansus Angket KPK, sebagian di dalamnya disebut dalam dakwaan e-KTP.
Baca: Cerita Kapolri Soal Kehadiran Aris Budiman Penuhi Undangan Pansus Angket KPK
Selain itu, nama-nama tersebut juga disebut dalam kasus pidana lainnya yang ditangani KPK.
"Menurut saya agak sulit mengingkari itu. Pendekatan saya adalah politik hukum korupsi. State capture (pemberi suap kepada pejabat publik) itu tergambar dari panitia angket. Begitu juga kekuatan oligarki yagn ada dalam state capture," kata Bambang Widjodjanto.