KPK Bantah Pihaknya Borgol Jaksa Saat Operasi Tangkap Tangan di Pamekasan
"Kami tentunya tidak akan terpancing jika ada upaya memicu konflik antar lembaga oleh pihak-pihak tertentu,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah membantah isu tentang dua jaksa yang diborgol dalam operasi tangkap tangan di Pamekasan, Jawa Timur.
Menurut Febri, informasi yang keliru tersebut bisa menjadi upaya pihak tertentu untuk memicu konflik antarlembaga penegak hukum.
"Kami imbau berbagai pihak tidak menyebarkan informasi yang tidak benar, seperti pemborgolan kepala seksi di Kejaksaan Negeri Pamekasan terkait OTT yang dilakukan KPK 2 Agustus 2017," jelas Febri, Selasa (5/9/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri menjelaskan dalam OTT di Pamekasan, diamankan 10 orang dari berbagai tempat di Pamekasan.
Baca: Cerita Kapolri Soal Kehadiran Aris Budiman Penuhi Undangan Pansus Angket KPK
Selanjutnya mereka diperiksa di Polres atau Polda setempat dan tidak semua dibawa ke Jakarta.
Dari OTT tersebut dan setelah dilakukan gelar perkara, akhirnya KPK menetapkan lima tersangka.
Sedangkan, sisanya berstatus sebagai saksi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, dua jaksa yang juga diamankan tidak dibawa ke Jakarta. Dalam proses pemeriksaan, kedua jaksa justru bersikap kooperatif. Jadi informasi yang beredar bahwa mereka diborgol, jelas informasi yang tidak benar dan bahkan dapat menyesatkan publik," kata Febri.
Baca: Tak Mau Polri dan KPK Dibenturkan, Kapolri Tahan Diri Komentari Masalah Aris Budiman Dengan Novel
Febri menambahkan secara kelembagaan hubungan dan komunikasi KPK dengan Kejaksaan sudah sangat baik.
Bahkan, berjalannya tugas dan kewenangan KPK di bidang penuntutan saat ini adalah kontribusi dari jaksa yang bertugas di KPK.
"Kami tentunya tidak akan terpancing jika ada upaya memicu konflik antar lembaga oleh pihak-pihak tertentu," kata Febri.
Diketahui Komisi III DPR menggelar rapat dengan Kejaksaan di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Satu agenda rapat diantaranya membahas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Anggota Komisi III dari Fraksi PAN Daeng Muhammad mengatakan, ada kejanggalan dalam OTT yang dilakukan KPK di Pamekasan.
Menurut dia ada dua Kasie diborgol oleh KPK dibawa ke Jakarta dan dibebaskan dalam 1 X 24 jam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.