Polisi Akan Periksa Lima Penyidik KPK dalam Kasus e-mail Novel Baswedan
Lima pegawai KPK itu mengetahui adanya surat elektronik yang dikirimkan Novel Baswedan kepada Aris.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akan memintai keterangan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus e-mail atau surat elektronik yang dikirim Novel Baswedan kepada Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, Aris melaporkan Novel atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Polisi telah meningkatkan penanganan perkara ke tingkat penyidikan. Demi menindak lanjuti laporan, polisi akan memintai keterangan lima pegawai KPK.
"Ada kurang lebih lima orang kita undang," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2017).
Lima pegawai KPK itu mengetahui adanya surat elektronik yang dikirimkan Novel Baswedan kepada Aris. Para saksi merupakan penyidik di KPK.
"Jadi dia yang mengetahui adanya tulisan dari NB, yang dialamatkan ke email-nya Pak Aris," ujar Adi.
Aris melaporkan Novel ke Polda Metro pada tanggal 21 Agustus 2017. Laporan itu dibuat karena Novel dianggap telah memfitnah dan merusak nama baik Aris.
Baca: Todung Mulya Lubis: Indeks Negara Hukum Indonesia Tidak Mengalami Kemajuan
Penyidik senior KPK itu diduga meremehkan integritas Aris sebagai Dirdik KPK. Dari surel yang juga disebar Novel ke beberapa pegawai KPK, kinerja Aris juga disebut-sebut paling buruk.
Dalam laporannya itu, Novel diduga telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Novel juga disangkakan dengan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.