Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Desmond Tolak Pencabutan Wewenang Penuntutan KPK

Menurutnya, proses untuk mencabut kewenangan penuntutan KPK bisa ditempuh dengan jalan revisi UU KPK.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Desmond Tolak Pencabutan Wewenang Penuntutan KPK
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Desmond J Mahesa 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa mengatakan, pihaknya menolak wacana rekomendasi untuk menghilangkan kewenangan penuntutan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Komisi III DPR RI ini mengatakan, dihilangkannya kewenangan KPK untuk menyelidik, menyidik, dan menuntut seseorang yang terjerat korupsi sama saja melumpuhkan lembaga anti rasuah itu.

"Itu enggak boleh, itu sama saja membuat KPK lumpuh, Gerindra tak setuju, ya enggak mungkin lah," kata Desmond kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Baca: Nurlina Menderita Kanker Stadium 4, Setiap Hari Perawat Mencabuti Belatung di Badannya

Menurutnya, proses untuk mencabut kewenangan penuntutan KPK bisa ditempuh dengan jalan revisi UU KPK. Namun, Gerindra dipastikan akan melawan revisi UU KPK itu.

"Jadi kalau ada gagasan itu saya pikir masih berjuang keras, UU KPK? Kalau di UU KPK, Partai Gerindra tidak mau ada perubahan," kata Desmond.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Daeng Muhammad menjelaskan, usulan menghilangkan kewenangan KPK baru sebatas wacana dari sejumlah anggota Pansus.

Berita Rekomendasi

Namun Fraksi PAN, belum membahas wacana tersebut.

Baca: Kabareskrim Nilai Masalah Pribadi Laporan Anak Buahnya Terhadap Novel Baswedan

"Kami belum bahas itu, kalau wacana itu dari temen-temen saya pikir juga jadi wacana dan hak teman-teman PAN belum bahas. PAN dan fraksi akan bahas terkait wacana itu," kata Daeng.

Lebih lanjut, Daeng mengatakan, keberadaan PAN di Pansus Angket bertujuan untuk mengontrol substansi penegakan hukum di KPK agar sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Kalau memang mereka melakukan tindak pidana korupsi, tak boleh ada lembaga yang dikhawatirkan orang yang tak mampu dikontrol," kata Daeng.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas